LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. TEKNOLOGI

2 jam sekali Kemkominfo lakukan \'patroli\' konten radikal

Dari hasil crawling konten website yang menggunakan mesin sensor internet itu, dikatakan Rudiantara, banyak situs yang sudah dilakukan pemblokiran

2018-05-15 17:16:23
Bom Bunuh Diri
Advertisement

Pasca kejadian bom Surabaya pada Sabtu (12/5), lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengakui setiap 2 jam sekali mengaktifkan mesin sensor internet. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab kementeriannya meminimalisir penyebaran konten-konten radikalisme dari website.

“Saya sudah instruksikan setiap 2 jam sekali mesin sensor harus mengais konten-konten negatif di situs khususnya radikalisme. Jadi kasih keywordnya, mesin berjalan dan menyaring konten-konten negatif tersebut, kemudian blokir,” kata Rudiantara kepada awak media di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Selasa (15/5).

Dari hasil crawling konten website yang menggunakan mesin sensor internet itu, dikatakan Rudiantara, banyak situs yang sudah dilakukan pemblokiran pasca dilakukan instruksi tersebut. Sayangnya, menteri yang akrab disapa Chief RA ini enggan menyebutkan berapa jumlah situs yang sudah terblokir.

Advertisement

“Pokoknya sudah banyak situs yang diblokir,” jelasnya.

Sebelum kejadian bom Surabaya ini, mesin pengais hanya melakukan fungsinya secara regular setiap hari, tapi intensitas waktunya tidak secepat sekarang. Ia pun mengakui pihaknya bisa melakukan pemblokiran situs lebih cepat lagi, misalnya setiap 1 jam.

Penanganan konten radikalisme ini, berbeda dengan di media sosial. Mesin sensor tidak bisa masuk dalam ranah media sosial. Jika di media sosial, mekanismenya adalah partisipasi masyarakat.

Advertisement

Masyarakat bisa melaporkan ke Kemkominfo dengan menggunakan beragam channel seperti melalui website di aduankonten.id, email; aduankonten@mail.kominfo.go.id, serta WhatsApp.

“Bisa juga melalui platform media sosialnya. Ada baiknya pararel juga dilakukan,” terangnya.

(mdk/ara)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.