LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. SUMUT

Viral Pernikahan Anak SMP di Wajo, Ini 5 Faktanya

Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pernikahan anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

2022-05-25 16:55:00
Tren
Advertisement

Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pernikahan anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Kedua mempelai diketahui masih duduk di bangku SMP. Keduanya pun masing-masing masih berusia 15 tahun dan 16 tahun.

Hal ini tentunya membuat terkejut banyak pihak. Diketahui menurut Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, batasan menikah laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Advertisement

Namun mempelai di Wajo tersebut menggelar pernikahan walaupun di bawah umur. Ini fakta selengkapnya terkait pernikahan viral tersebut.

Pernikahan di Bawah Umur

Advertisement

©2022 Merdeka.com/Tiktok @Putra_07

Pernikahan di bawah umur tersebut pun menjadi viral di media sosial. Mempelai yakni MF (15) dan NSS (16). Keduanya masih berstatus pelajar SMP.

Hal ini sudah dikonfirmasi Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Rahmah. Video bocah di bawah umur tersebut memang benar melakukan pernikahan.

Berkas Pernikahan Ditolak

©2022 Merdeka.com/Tiktok @Putra_07

Pihak KUA menyebut sudah menolak berkas pernikahan tersebut karena tak sesuai prosedur. Kedua mempelai juga tak mendapatkan buku nikah. Namun, pihak KUA tak bisa melarang terjadinya pernikahan tersebut.

"Berkasnya kami tolak dan lampirkan N7 (surat pemberitahuan kehendak nikah). Ini untuk membantu pemerintah terkait pembatasan usia nikah, apalagi di bawah umur," ucap Rahmad.

"Pernikahannya tidak bisa tercatat karena tidak memenuhi syarat," imbuhnya

Menghindari Zina

©2022 Merdeka.com/Tiktok @Putra_07

Keluarga mempelai perempuan, Muh Aris Ali mengungkapkan alasan pernikahan kedua mempelai. Pernikahan tersebut terjadi karena dijodohkan sejak lama.

Kedua mempelai juga telah berpacaran. Selain itu, alasan yang lain karena menghindari zina.

Mahar Rp35 Juta

©2022 Merdeka.com/Tiktok @Putra_07

Pernikahan tersebut akhirnya digelar dan disaksikan oleh tamu undangan. Mahar pernikahan tersebut yaitu seperangkat alat salat dan uang Rp35 juta.

"Untuk maharnya seperangkat alat salat dan uang tunai Rp35 juta.

Pernikahan Pakai Adat Bugis

©2022 Merdeka.com/Tiktok @Putra_07

Pernikahan kedua mempelai dilangsungkan cukup meriah. Pernikahan tersebut menggunakan adat bugis.

Tampak kedua mempelai menggunakan pakaian adat bugis dengan warna hijau. Pernikahan di bawah umur ini pun menjadi viral di media sosial.

(mdk/kum)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.