LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. SUMUT

Bakal Calon Kepala Desa di Tapanuli Selatan Gunakan Ijazah Palsu, Begini Nasibnya

Ulah oknum bakal calon kepala desa di Kabupaten Tapanuli Selatan berinisial KS yang diduga memalsukan ijazah demi bisa maju dalam pemilihan kepala desa ramai menjadi sorotan. Seperti yang dilansir Antara (11/10), perhatian juga datang dari pemerhati sosial Tapanuli Selatan Ahmad Efendi Nasution.

2022-10-12 17:03:00
Sumut
Advertisement

Ulah oknum bakal calon kepala desa di Kabupaten Tapanuli Selatan berinisial KS yang diduga memalsukan ijazah demi bisa maju dalam pemilihan kepala desa ramai menjadi sorotan. Seperti yang dilansir Antara (11/10), perhatian juga datang dari pemerhati sosial Tapanuli Selatan Ahmad Efendi Nasution.

Ia secara tegas meminta agar pihak panitia untuk segera melaporkan KS ke pihak berwajib.

"Terlepas ambisi KS sudah kandas menjadi kades, namun persoalan dugaan ijazah palsu yang diajukan saat menyalon kades tidak salah di laporkan oleh panitia ke penegak hukum," katanya.

Advertisement

Indikasi Adanya Berkas Mencurigakan

Sebelumnya pada tahap seleksi pemeriksaan berkas atau verifikasi faktual, panitia menemukan ijazah SLTP milik KS terindikasi telah dipalsukan.

"Perkuat pernyataan dari Kepala Sekolah MTs NU Batang Toru yang mempertanyakan keaslian ijazah SLTP (stempel tidak sesuai) KS," tegas salah satu Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Perkebunan Periode 2023-2029.

Advertisement

Selain adanya indikasi ijazah SLTP palsu, catatan sekolah dasar KS diduga telah hilang dan kemudian digantikan dengan surat keterangan lulus sekolah. Setelah dilakukan verifikasi, panitia kembali menemukan ketidaksesuaian tahun lulus dan nama kepala sekolah serta lokasi penandatanganannya.

Akibat ulahnya ini, ambisi KS untuk bisa menjadi kepala desa menemui kegagalan karena dirinya tidak memenuhi syarat administrasi. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban karena aksinya dalam memalsukan ijazah.

Keputusan ini sesuai dengan hasil laporan yang ditandatangani dan distempel oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Perkebunan Periode 2023-2029.

(mdk/adj)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.