Sempat Viral Video Tawuran di Medan, Polisi Sudah Tetapkan 5 Tersangka
Polrestabes Medan berhasil menetapkan 5 tersangka pelaku tawuran yang sempat viral di SPBU Jalan Kapten Sumarsono, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat, 25 November 2022 lalu.
Polrestabes Medan berhasil menetapkan 5 tersangka pelaku tawuran yang sempat viral di SPBU Jalan Kapten Sumarsono, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat, 25 November 2022 lalu.
Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda,Kapolrestabes Medan dalam konferensi pers pada Minggu (27/11), menjelaskan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, yakno SA alias P, RM alias M, KES, JSS, dan ALN.
"Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya pelajar F (15). Mereka merupakan pelaku utama yang membacoki korban hingga tewas di SPBU Sumarsono," terang Valentino Alfa Tatareda dilansir Liputan6, Senin (28/11).
Lima pelaku tawuran tersebut sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolrestabes Medan.
Kalah Jumlah
Instagram.com/poldasumaterautara ©2022 Merdeka.com
Kapolrestabes Medan mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban bersama dengan pelajar lainnya dari SMKN 9 telah terlibat tawuran dengan pelajar dari SMA Eka Prasetya.
"Memang ada penyerangan terhadap pelajar SMKN 9 yang bergabung dengan alumni, termasuk korban yang menuju SMA Eka Prasetya, disana terlibat aksi lempar-lemparan," terang Valentino dilansir akun Instagram @poldasumaterautara (28/11).
Kemudian, karena pelajar dari SMKN 9 kalah jumlah, mereka akhirnya melarikan diri. Setelah berhasil melarikan diri, korban dengan rekannya sedang mengisi BBM di SPBU Sumarsono.
"Di SPBU itu korban dan beberapa rekannya mengisi BBM. Kubu SMA Eka Prasetya ada yang mengejar, kemudian terjadi penganiayaan hingga korban meninggal dunia di lokasi," tambahnya.
Memburu Pelaku
Instagram.com/poldasumaterautara ©2022 Merdeka.com
Polisi sempat menerima laporan warga terkait peristiwa tawuran di SPBU Sumarsono. Petugas langsung terjun ke lokasi untuk penyelidikan dan gerak cepat memburu pelaku.
"Pada sabtu 26 November 2022, operasi gabungan dari Satreskrim, Polsek Sunggal, dan Polda Sumut berhasil menangkap P yang berperan menganiaya korban dengan sajam," ungkap Valentino.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, kemudian berhasil menangkap pelaku lainnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk membacok korban hingga tewas.
"Hasil penyelidikan sementara, bahwa pelajar ini terlibat tawuran antar sekolah, diduga sudah ada kejadian-kejadian sebelumnya," pungkas Kapolrestabes Medan, Valentino Alfa Tatareda dilansir dari akun Instagram @poldasumaterautara (28/11).
Kelima pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.