Sempat Viral, Begini Nasib Begal Sadis di Lampu Merah Medan
Pelaku begal sadis yang tusuk pengendara motor di lampu merah persimpangan jalan Asrama Gaperta, Kota Medan berhasil ditangkap tim gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumut.
Beberapa waktu lalu, viral di media sosial aksi begal yang menusuk seorang pengendara motor di lampu merah di Jalan Asrama Gaperta, Kota Medan. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (26/5).
Aksi sadis pelaku ini terekam oleh kamera CCTV di persimpangan tersebut. Dalam video yang beredar, pelaku nekat menusuk seorang pengendara motor yang tengah berhenti di lampu merah dan berhasil membawa kabur motor korban.
Akibat kejadian ini, korban sampai harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka tusukan di beberapa bagian tubuh.
Setelah sempat menjadi kejaran polisi, akhirnya pelaku beserta penadah sepeda motor tersebut berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumut.
Melansir dari unggahan di akun Instagram @humaspolrestabesmedan pada Rabu (2/6), berikut informasi selengkapnya.
Pelaku Sudah Incar Korban
Instagram/@poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com
Polisi berhasil menangkap tersangka utama, yakni pelaku ALT (40) beserta penadahnya, yakni NS (31) warga Kecamatan Helvetia, RBC (29) dan MN (47) warga Sunggal, MF (51) warga Langkat dan MS (35) warga Aceh.
Setelah berhasil membawa kabur motor korban, pelaku menjual motor tersebut ke NS. Kemudian NS menjual hingga ke penadah keenam yang berada di Aceh.
“Lalu tersangka NS menjual kepada RBC, sampai ke penadah keenam yang berada di Aceh,” ujar Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja pada Rabu (2/6).
Tatan menjelaskan, pelaku juga sudah mengintai korban sejak Rabu (26/5) sekitar pukul 03.00 WIB.
"Pelaku sudah ada di lokasi tiga sampai empat jam, mondar-mandir dari persimpangan ada rumah sakit paru. Kemudian sempat jalan menyeberang lampu merah sempat membeli air mineral gelas, sempat mutar kembali dan menyeberang kembali," jelasnya.
Pelaku Merupakan Residivis Kasus Pembunuhan
Instagram/@medanzone ©2021 Merdeka.com
Tatan mengatakan, pelaku ini ternyata merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. Sebelumnya, Ia pernah ditangkap karena membunuh kakak kandungnya. Pelaku juga merupakan pecandu narkoba jenis sabu-sabu.
"Dia residivis, perbuatannya sudah berulang, baru keluar kasus 338, membunuh abang kandungnya sendiri, asimilasi 2020 karena Covid-19," kata Tatan.
Saat penangkapan, pelaku terpaksa ditembak di bagian kedua kakinya oleh polisi karena berusaha melawan saat akan diamankan petugas.