LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. SUMUT

Resmi Jadi Tahanan Kota, Mark Sungkar Ungkap Ingin Temui Anak dan Cucu

Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Mark mengungkapkan hal pertama kali yang dilakukannya usai keluar dari rumah tahanan. Ayah Zaskia dan Shireen Sungkar ini mengaku merindukan anak cucunya dan ingin bertemu.

2021-05-05 11:32:00
Mark Sungkar
Advertisement

Aktor senior Mark Sugkar kini boleh merasa lega. Permohonan penahanannya dikabulkan oleh Majelis Hukum. Kemungkinan besar Mark akan meninggalkan rumah tahanan Polda Metro Jaya dan menjadi tahanan kota.

Saat ditemui usai persidangan, Mark mengungkapkan hal pertama kali yang dilakukannya usai keluar dari rumah tahanan. Ayah Zaskia dan Shireen Sungkar ini mengaku merindukan anak cucunya dan ingin bertemu. Seperti yang diketahui, saat berada di tahanan, Zaskia dan Shireen Sungkar tidak diizinkan bertemu dengan Mark.

"Ya kangen kangenan lah, ketemu cucu, anak," ungkap Mark Sungkar dilansir dari KapanLagi.com.

Advertisement

Ingin Memulihkan Kondisi Kesehatan

KapanLagi.com ©2021 Merdeka.com

Advertisement

Mark juga berharap saat menjadi tahanan kota, dirinya juga bisa memulihkan kondisi kesehatan. Diketahui, Mark sempat terpapar Covid-19, dan kondisinya kini belum sepenuhnya pulih. Kuasa hukum Mark Sungkar akan mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan usia Mark Sungkar.

"Kondisi saya sebulan nggak pernah kena matahari itu yang memperparah itu, insya Allah setelah ini bisa berkah, semoga saya cepat normal," ungkap Mark.

Kasus Mark

KapanLagi.com ©2021 Merdeka.com

Sebagaimana yang diketahui, Mark Sungkar ditahan karena terjerat kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018. Mark yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri.

Mark Sungkar dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 dan Pasal 18(1) huruf B dan Pasal 9 Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/frd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.