Pria Ini Ditangkap Polisi karena Pelihara Macan Dahan, Ngaku Beli Harga Rp100 Juta
Seorang pria warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara, diringkus polisi usai ketahuan memelihara satwa yang dilindungi, yakni dua ekor Macan Dahan dan satu ekor Burung Kakaktua Putih Maluku.
Seorang pria berinisial MAR warga Jalan Lumpuran, Kelurahan Kampung l Skip, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, diringkus polisi usai ketahuan memelihara satwa yang dilindungi.
MAR terciduk memelihara tiga ekor satwa yang dilindungi Ketika satwa tersebut yakni dua ekor Macan Dahan dan satu burung Kakaktua Putih Maluku.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kanit Tipiter Satreskrim Ipda Dien Fahrur Romadhoni pada Minggu (4/4) mengatakan, hewan tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang sehingga harus dievakuasi petugas.
Melansir dari Liputan6.com, berikut informasi selengkapnya.
Dibeli Seharga Rp100 Juta
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku membeli hewan-hewan tersebut. Satu ekor Macan Dahan Ia dapatkan seharga Rp100 juta, sedangkan satu ekor Burung Kakaktua Ia beli seharga Rp20 juta.
"Dari pengakuan pemilik hewan ini, (hewan) didatangkan dari Kalimantan Tengah. Yang bersangkutan sudah memelihara sejak tahun lalu yang dia beli seharga Rp100 juta untuk satu ekor Macan Dahan dan burung Kakaktua seharga Rp20 juta," ujar Dien.
Baru Kali Ini Terjadi
Dien melanjutkan, kejadian ini baru pertama kali ditemukan di Kalimantan Utara.
Petugas pertama kali mengetahui ada warga yang memelihara satwa-satwa tersebut dari laporan masyarakat sekitar.
Mirisnya, pelaku mengaku kepada petugas kalau dirinya mengetahui bahwa satwa-satwa tersebut merupakan satwa dilindungi.
"Nanti kita akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu, untuk menetapkan tersangka atas kasus ini di mana diduga diselundupkan ke Tarakan untuk dipelihara yang bersangkutan," ujarnya.
Satwa Diserahkan ke BKSDA
Saat ini, ketiga satwa tersebut telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk diamankan dan akan diperiksa oleh tim dokter hewan sebelum nantinya dikembalikan ke alam.
Dua Macan Dahan itu rencananya akan dilepasliarkan di Kawasan Hutan Berau, Kalimantan Timur. Sementara Burung Kaktua Putih Maluku akan dikembalikan ke daerah Maluku.
"Kita akan bawa dulu ke Berau untuk dilakukan karantina, terkait waktu karantina itu tergantung dengan pemeriksaan kesehatannya. Jika kondisi siap untuk dilepaskan maka akan kita lepasliarkan," kata Polisi Kehutanan BKSDA Kalimantan Timur, Novrianus Edwin.