LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. SUMUT

PPLH adalah Upaya Melestarikan Lingkungan Hidup, Ketahui Undang-Undangnya

PPLH adalah upaya melestarikan lingkungan hidup. Kepanjangan PPLH adalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan perundang-undangan.

2021-11-09 14:39:00
Sumut
Advertisement

Berbicara mengenai lingkungan memang sangat sensitif karena berhubungan langsung dengan kelangsungan hidup manusia. Dalam hal ini, rusaknya lingkungan mempengaruhi taraf hidup manusia. Untuk mengurangi kerusakan lingkungan, pemerintah membuat upaya yang disebut PPLH.

PPLH adalah upaya melestarikan lingkungan hidup. Kepanjangan PPLH adalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan perundang-undangan.

Salah satu upaya melestarikan lingkungan hidup ini ialah menjaga keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia. Mengingat kerusakan lingkungan memiliki dampak yang signifikan dengan manusia, seperti banjir, tercemarnya air, hingga udara.

Advertisement

PPLH memiliki aturan yang berhubungan mengenai dampak lingkungan atau Amdal. Selain itu, tahapan PPLH membuat upaya melestarikan lingkungan menjadi sistematis dan terpadu. Berikut ulasannya melansir dari UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penjelasan PPLH Menurut Undang-Undang

Advertisement

zmescience.com

Sebagaimana yang telah diketahui, PPLH adalah upaya melestarikan lingkungan hidup. Selaras dengan UU no 32 tahun 2009 ayat 2, PPLH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Adanya PPLH sebagai langkah untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Di mana pencemaran lingkungan hidup sangat merugikan keseimbangan ekosistem alam dan manusia. Pencemaran lingkungan hidup sendiri merupakan perubahan sifat fisik, kimia, hingga melampaui baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.

Ada dua faktor penyebab rusaknya lingkungan, yakni faktor alam dan manusia. Dalam UU no 32 tahun 2009 rusaknya alam oleh manusia dijelaskan sebagai tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung yang mempengaruhi kerusakan lingkungan.

Bentuk kerusakan lingkungan hidup sangat beragam, mulai dari kekeringan, banjir, tanah longsor, pencemaran sungai, abrasi pantai, hingga cuaca tak menentu.

Dalam hal ini Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) harus ditegakkan agar tercapainya upaya melestarikan lingkungan secara sistematis dan terpadu.

Tahapan Sistematis PPLH

©2012 Merdeka.com

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki tahapan yang sistematis dan terstruktur meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan, penegakan hukum. 

1. Perencanaan

Tahap perencanaan PPLH terdiri dari menginventarisasi lingkungan hidup, melakukan penetapan wilayah ekoregion hingga menyusun RPPLH. Potensi lingkungan hidup di berbagai wilayah harus dilakukan pendataan agar mengetahui potensi, jenis, pengelolaan, hingga bentuk kerusakan yang mungkin terjadi. 

Pendataan ini dalam lingkup karakteristik bentang alam, daerah aliran sungai, iklim, flora dan fauna, hingga iklim. Sehingga dapat menjadi dasar setiap wilayah atau ekoregion untuk menyusun RPPLH untuk tahapan selanjutnya. 

2. Pemanfaatan

Tidak serta merta setiap potensi lingkungan hidup selalu dimanfaatkan. Pemanfaatan sumber daya alam ini dilakukan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. 

Hal yang wajib diperhatikan ialah:

- keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup.

- keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup.

- keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

3. Pengendalian

Tahap pengendalian merupakan bagian dari Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keseimbangan alam dapat dipertahankan dengan mengendalikan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah. 

Pengendalian dalam PPLH meliputi pencegahan, penanggulangan, hingga tahap pemulihan kerusakan lingkungan. Tahap pengendalian didukung dengan Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal yang mengkaji lingkungan sebelum dimanfaatkan. Amdal inilah yang menentukan layak atau tidaknya sebuah lingkungan hidup untuk dimanfaatkan. 

Selain itu, penanggulangan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan cara memberikan peringatan kepada masyarakat hingga upaya menghentikan proses pencemaran.  Langkah pengendalian yang terakhir ialah pemulihan fungsi lingkungan hidup agar kembali kepada ketentuan baku layaknya lingkungan hidup yang baik. 

4. Pemeliharaan

Limbah merupakan satu dari sekian penyumbang polutan lingkungan. Dalam hal ini siapa saja yang menghasilkan mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3. 

Selain itu setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke lingkungan hidup tanpa izin. 

5. Pengawasan

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Tahap pengawasan ini dapat dilakukan dengan cara pemantauan, meminta keterangan, membuat dokumen, hingga menghentikan pelanggaran tertentu. Proses menghentikan pelanggaran ini berkenaan dengan sanksi administratif seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan.

6. Penegakan Hukum 

Penegakan hukum pidana dalam Undang-Undang ini memperkenalkan ancaman hukuman minimum di samping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu, keterpaduan penegakan hukum pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi. 

Penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan. 

Tujuan PPLH

©AFP PHOTO/NORBERTO DUARTE

PPLH adalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memiliki tujuan di antaranya:

1. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

2. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;

3. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.

4. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.

5. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.

6. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.

7. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.

8. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

9. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

10. Mengantisipasi isu lingkungan global. 

(mdk/Ibr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.