LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. SUMUT

Pencuri Motor di Belawan Ditangkap Usai Beraksi 20 Kali, Waspadai Modusnya

Seorang pria di Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara ditangkap kepolisian Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan karena melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 20 kali.

2021-09-07 16:06:00
Pencurian
Advertisement

Seorang pria di Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) ditangkap oleh kepolisian Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan karena melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP R Dayan pada Senin (6/9).

Kapolres mengatakan, pelaku ini merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang mengaku telah beraksi sebanyak 20 kali.

Advertisement

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah beraksi di 20 lokasi berbeda," ujarAKBP R Dayan.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan upaya pengejaran komplotan pelaku dan para penampung sepeda motor hasil curian yang belum tertangkap.

Melansir dari unggahan di akun Instagram @poldasumaterautara pada Senin (6/9), berikut informasi selengkapnya.

Advertisement

Modus Pelaku

Kapolres Belawan menjelaskan, pelaku bernama Rozi Syahputra (20) berhasil ditangkap petugas pada Jumat (3/9) lalu di Lingkungan 3, Kelurahan Tangkahan.

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah gunting besi, 1 buah pisau, dan 1 buah gembok yang sudah dirusak.

Modus pencurian yang dilakukan pelaku yakni pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di dalam rumah. Pelaku mengambil motor saat pemilik rumah tertidur dengan merusak pintu rumah.

“Jadi pelaku mengambil sepeda motor yang diparkirkan di dalam rumah, saat korban tidur, tersangka merusak pintu rumah dan mengambil sepeda motornya dari dalam rumah,” jelas Kapolres.

Dihukum 5 Tahun Penjara

Akibat dari aksinya tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
 
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Mari sama–sama berdoa agar pelaku lainnya berhasil kami tangkap,” pungkas Kapolres.

(mdk/far)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.