LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. SUMUT

Pemkot Tebing Tinggi Bentuk Satgas Covid-19 Pendidikan Jelang PTM, Ini Tugasnya

Wali Kota Tebing Tinggi akan membentuk Satgas Covid-19 Kota tentang pendidikan yang bertujuan mengawasi jalannya PTM di sekolah.

2021-09-01 11:03:00
Belajar Tatap Muka
Advertisement

Menghadapi kemungkinan dilaksanakannya kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah mulai September 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) mulai melakukan persiapan.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 188.54/39/INST/2021 tentang PTM Terbatas di masa pandemi Covid-19 di Sumut.

Ingub ini akan menjadi acuan bagi bupati/wali kota dan Satgas Covid-19 daerah dalam memberikan izin bagi sekolah dalam melakukan PTM.

Advertisement

Terkait dengan hal ini, Wali Kota Tebing Tinggi akan membentuk Satgas Covid-19 Kota tentang pendidikan yang bertujuan mengawasi jalannya PTM di sekolah.

"Kita perlu membuat Satgas Covid-19 Kota tentang pendidikan. Tujuannya mengendalikan dan mengawasi pembelajaran yang dilakukan di sekolah-sekolah," kata Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan pada Selasa (31/8).

Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.

Advertisement

Tugas Satgas Covid-19 Pendidikan

Satgas Covid-19 pendidikan ini terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, BPBD, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Polres dan Kodim 0204/DS serta Koramil 13/TT.

Umar menjelaskan, Satgas Covid-19 pendidikan nantinya bertugas untuk memantau jalannya PTM di sekolah-sekolah, mulai dari siswa turun dari kendaraan, masuk sekolah, sampai kepulangan siswa.

"Turun dari kendaraan, masuk sekolah, diperiksa suhu badan, cuci tangan, penggunaan masker dan sampai duduk di dalam kelas tidak lalu lalang," jelasnya.

Kemudian, tim juga bertugas untuk memantau kepulangan siswa dari sekolah dan perlu mencegah terjadinya kerumunan di depan sekolah. Tim akan memastikan para siswa untuk tidak keluar dari kelas jika belum dijemput oleh orang tua/wali.

Aturan PTM Menurut Instruksi Gubernur

Mengacu pada Ingub, sekolah yang berada di daerah Level 3 dan 2, PTM harus diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB boleh maksimal 62% sampai 100%. Sedangkan untuk PAUD maksimal hanya 33%.

Jarak antar siswa minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik dengan jumlah jam pelajaran diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit.

Kemudian, kantin sekolah tidak diperbolehkan buka, di mana seluruh siswa dan warga sekolah lainnya disarankan membawa makanan dan minuman dari rumah. Selain itu kepala sekolah, guru, dan pegawai tata usaha harus sudah divaksin.

Terkait pelaksanaan PTM, orang tua/wali peserta didik dapat memilih anaknya untuk mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

(mdk/far)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.