LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. SUMUT

Niat Istirahat di Masjid, Wanita di Padangsidimpuan Ini Nyaris Diperkosa

Seorang perempuan di Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut) menjadi korban aksi percobaan pemerkosaan oleh seorang laki-laki yang tak Ia kenal.

2021-06-15 13:09:00
Video Viral
Advertisement

Seorang perempuan di Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut) menjadi korban aksi percobaan pemerkosaan oleh seorang laki-laki yang tak Ia kenal. Kejadian ini diketahui terjadi pada Jumat (11/6).

Peristiwa ini Ia alami saat sedang beristirahat di sebuah masjid usai melakukan perjalanan saat dini hari. Namun, Ia tiba-tiba didatangi seorang pria yang kemudian melakukan tindakan pencabulan dan hendak memerkosanya.

Beruntungnya, aksi pelaku terekam kamera CCTV yang ada di masjid dan sempat viral di media sosial. Pelaku pun berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Padangsidimpuan.

Advertisement

Melansir dari Liputan6.com, berikut informasi selengkapnya.

Kronologi Kejadian

Advertisement

liputan6.com ©2021 Merdeka.com

Dari video CCTV itu, korban terlihat sedang berada di sebuah masjid. Ia diketahui berniat istirahat di masjid tersebut usai melakukan perjalanan.

Namun, seorang pria tiba-tiba datang menghampiri korban yang saat itu terlihat seorang diri. Pelaku terlihat beberapa kali berusaha memeluk korban, namun korban berusaha menghindar.

Pelaku juga sempat mencekik leher serta meremas payudara korban. Ia diketahui berusaha memperkosa korban dengan menariknya ke kamar mandi. Namun beruntung berhasil digagalkan oleh warga yang akan salat Subuh.

Pelaku Ditangkap Polisi

liputan6.com ©2021 Merdeka.com

Tak butuh lama, pelaku berhasil ditangkap oleh Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan berdasarkan ciri-ciri dari rekaman CCTV dan keterangan warga. Pelaku pun langsung digelandang ke kantor Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ditanyai petugas, pelaku mengaku baru pertama kali bertemu korban di lokasi tersebut.

"Iya pak baru pertama jumpa," akunya.

Atas tindakannya itu, pelaku pun terancam hukuman sembilan tahun penjara.

(mdk/far)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.