LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. SUMUT

Nekat Cabuli Pengasuh Anaknya, Begini Nasib Pria di Medan

Seorang pria di Kota Medan ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

2021-05-04 12:15:00
pencabulan
Advertisement

Seorang pria berinisial SS (48) di Kota Medan, Sumatra Utara ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak pada Senin (3/4).

Pelaku ditangkap usai orang tua korban, SM (35), melaporkan perbuatan pelaku setelah anaknya, sebutnya saja Bunga (14), menceritakan kejadian yang dialaminya kepadanya.

Advertisement

Melansir dari unggahan Instagram @humaspolrestabesmedan pada Senin (3/4), berikut informasi selengkapnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 21 Februari 2021 lalu. Korban yang merupakan pengasuh dari anak pelaku saat itu sedang berada di rumah pelaku.

Advertisement

Saat korban sedang memberikan susu formula kepada anak pelaku, pelaku tiba-tiba mendekati korban dan melakukan aksi pencabulan tersebut. Aksi tersebut dilakukan pelaku saat kondisi rumah sedang sepi.

Korban yang sejak kejadian itu menunjukkan perubahan sikap, membuat orang tuanya curiga. Akhirnya Ia menceritakan apa yang dialaminya dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Setelah mendapat laporan, petugas langsung mengumpulkan dan mendapatkan alat bukti. Pelaku pun langsung diamankan di rumahnya pada Jumat (30/4).

Saat dibekuk petugas, pelaku diketahui tak melakukan perlawanan. Saat ini pelaku telah meringkuk di mako Polsek Sunggal.

“Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat(1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, ujar Budiman.

(mdk/far)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.