Napi di Sumut Nekat Edarkan Sabu Meski Sudah Divonis Seumur Hidup, Begini Aksinya
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) berhasil menangkap seorang narapidana berinisal MB, yang mengedarkan 5,5 kg sabu di Medan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) berhasil menangkap seorang narapidana berinisal MB, yang mengedarkan 5,5 kg sabu di Medan. Tersangka ini merupakan narapidana kasus narkoba yang telah divonis seumur hidup dan kini mendekam di Rumah Tahanan Labuhan Deli.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Atrial pada Selasa (23/2). Selain menangkap MB, petugas juga meringkus tersangka berinisial IRD dalam kasus peredaran narkotika tersebut.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Kendalikan Peredaran dari Balik Penjara
Atrial mengatakan, MB ini sebelumnya sudah dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun ternyata tersangka belum kapok dan nekat untuk kembali melakukan aksinya. MB berperan menjadi pengendali peredaran narkoba dari balik penjara.
"MB tidak menyesal perbuatannya dan masih saja mengedarkan narkoba," ujarnya.
Awal Pengungkapan Kasus
Atrial menjelaskan, petugas awalnya menangkap tersangka IRD di Jalan Medan-Tanjung Pura pada 17 Februari 2021 dengan barang bukti 5,5 kg sabu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka IRD mengakui barang terlarang itu diperolehnya atas suruhan MB. Kemudian MB diamankan dari Rutan Labuhan Deli.
"Kami tangkap MB dari Rutan Labuhan Deli," katanya.
Terancam Pidana Mati
Dari hasil interogasi, narkoba ini dipasok dari Aceh dan kedua tersangka mendapat upah Rp15 juta per kilo untuk mengedarkan sabu.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman seumur hidup dan pidana mati," kata Atrial.