LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. SUMUT

Mulai Hari Ini Masuk Sumut Wajib Rapid Antigen atau PCR, Ini Faktanya

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mewajibkan pendatang yang akan masuk ke Sumut untuk membawa hasil rapid test antigen atau PCR. Aturan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Senin (21/12).

2020-12-21 16:12:00
Natal 2020
Advertisement

Menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) melakukan antisipasi guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mewajibkan pendatang yang akan masuk ke Sumut untuk membawa hasil rapid test antigen atau PCR. Aturan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Senin (21/12).

Melansir dari laman resmi Humas Pemprov Sumut, surat edaran bernomor 360/9626/2020 tersebut berisi tentang persyaratan memiliki PCR atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Berikut informasi selengkapnya:

Advertisement

Wajib Punya Hasil Rapid Antigen atau PCR

sumutprov.go.id ©2020 Merdeka.com

Advertisement

Bagi setiap warga yang akan memasuki Sumut pada saat libur Natal dan Tahun Baru nanti wajib memiliki hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari.

"Dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19, khususnya pada masa arus mudik/balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2020/2021, dengan ini disampaikan bahwa kepada setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk wilayah Provinsi Sumatra Utara wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku selama 14 hari," demikian tertulis di surat tersebut.

Berlaku Hari Ini sampai 4 Januari

Aturan yang mewajibkan pendatang memiliki hasil rapid test antigen atau PCR ini berlaku mulai hari ini, 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

"Terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021," lanjut bunyi surat edaran itu.

Sanksi Bagi Pendatang Tanpa Rapid Antigen/PCR

Bagi warga yang tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test antigen atau PCR, maka akan dikenakan sanksi yakni tidak boleh masuk ke wilayah Sumut.

"Dengan demikian, penumpang yang tidak memiliki hasil PCR atau Rapid Test Antigen dilarang masuk ke Wilayah Sumut," jelas isi surat tersebut.

(mdk/far)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.