LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. SUMUT

Macam Hak Perlindungan Anak, Ketahui Pasalnya di Indonesia dan Internasional

Menurut UNCRC Hak Anak adalah hak minimum dan kebebasan yang harus diberikan kepada semua orang di bawah usia 18 tahun tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin bahasa, agama, pendapat, asal, kekayaan, status kelahiran atau kemampuan dan karena itu berlaku untuk semua orang. di mana pun.

2021-08-16 18:45:00
Sumut
Advertisement

Anak menjadi korban yang paling rentan dalam sebuah kejahatan karena mudah dimanipulasi dan belum memiliki kesadaran yang cukup untuk memutuskan sesuatu. Oleh sebab itu, perlindungan anak di bawah hukum cukup memiliki aturan yang ketat dan spesifik untuk mengatasi berbagai kasus yang ada.

Mendapatkan perlindungan adalah salah satu hak anak yang wajib diberikan terlepas dari latar belakang mereka. Hak anak secara universal didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa - Bangsa dan Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC).

Menurut UNCRC Hak Anak adalah hak minimum dan kebebasan yang harus diberikan kepada semua orang di bawah usia 18 tahun tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin bahasa, agama, pendapat, asal, kekayaan, status kelahiran atau kemampuan dan karena itu berlaku untuk semua orang di mana pun.

Advertisement

Hak untuk memperoleh perlindungan di Indonesia diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berikut selengkapnya merdeka.com rangkum pengertian hak perlindungan anak dan apa saja yang termasuk dalam hak perlindungan anak:

Pengertian Hak Perlindungan Anak

Perlindungan anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi seperti yang dilansir dari laman law.unja.ac.id. 

Advertisement

Anak yang dimaksud adalah seseorang yang berumur kurang dari 18 tahun, tak terkecuali anak yang masih berada dalam kandungan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. 

UNICEF memandang perlindungan anak sebagai pencegahan atau respons terhadap insiden pelecehan, eksploitasi, kekerasan dan penelantaran anak. Ini termasuk eksploitasi seksual komersial, perdagangan manusia, pekerja anak dan praktik tradisional yang berbahaya, seperti mutilasi/pemotongan alat kelamin perempuan dan pernikahan anak. 

Perlindungan juga memungkinkan anak-anak untuk memiliki akses ke hak-hak mereka yang lain untuk bertahan hidup, berkembang, tumbuh dan berpartisipasi. UNICEF menyatakan bahwa ketika perlindungan anak gagal atau tidak ada, anak-anak memiliki risiko kematian yang lebih tinggi, kesehatan fisik dan mental yang buruk, infeksi HIV/AIDS, masalah pendidikan, perpindahan, tunawisma, gelandangan, dan keterampilan mengasuh anak yang buruk di kemudian hari.

Penting untuk memahami perbedaan antara kedua konsep ini. Hak anak adalah seperangkat prinsip atau cita-cita. Mereka adalah hak dan beberapa di antaranya dapat dibenarkan di pengadilan, tetapi tidak nyata. 

Perlindungan adalah salah satu hak tersebut. Tapi Perlindungan Anak lebih dari sekedar hak. Ini adalah kerangka kerja atau sistem yang dengannya hak-hak anak dapat terwujud. Kerangka tersebut terdiri dari berbagai pengemban tugas seperti departemen pemerintah, polisi, sekolah, masyarakat sipil, yang semuanya memiliki peran untuk memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi, dan dalam hal hak-hak anak dilanggar, pelanggar dibawa ke pengadilan dan perawatan diberikan kepada anak. 

Perlindungan anak tidak hanya pengobatan, tetapi juga harus bersifat preventif.

32 Hak Anak yang Wajib Dipenuhi

Anak berhak untuk:

1. Hidup, tumbuh dan berkembang
2. Bermain
3. Berekreasi (piknik/wisata)
4. Berkreasi
5. Beristirahat
6. Memanfaatkan waktu luang
7. Berpartisipasi
8. Bergaul dengan anak sebayanya
9. Menyatakan dan didengar pendapatnya
10. Dibesarkan dan diasuh orangtua kandungnya sendiri
11. Berhubungan dengan orangtuanya bila terpisahkan
12. Beribadah menurut agamanya

Anak berhak untuk mendapatkan:
13. Nama
14. Identitas
15. Kewarganegaraan
16. Pendidikan dan pengajaran
17. Informasi sesuai usianya
18. Pelayanan kesehatan
19. Jaminan sosial
20. Kebebasan sesuai hukum
21. Bantuan hukum dan bantuan lain

Anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari:

22. Perlakuan diskriminasi
23. Ekploitasi ekonomi maupun seksual
24. Penelataran
25. Kekejaman, kekerasan,penganiayaan
26. Ketidakadilan
27. Perlakuan salah lainnya
28. Penyalahgunaan dalam kegiatan politik
29. Pelibatan dalam sengketa bersenjata
30. Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan
31. Pelibatan dalam peperangan
32. Sasaran penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi

Lembaga Perlindungan Anak

Ada berbagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak seperti yang didirikan negara, yaitu KPAI. KPAI merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang bertugas untuk melindungi anak-anak bangsa dari segala tindakan yang merugikan mereka. Tugas dan peran KPAI terangkum dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kepres No. 77 tahun 2003.

Selain itu, lembaga lainnya yang bergerak dalam memenuhi perlindungan anak yaitu LSM-LSM peduli anak, seperti Lembaga Perlindungan Anak, Komnas Perlindungan Anak, Yayasan SAMIN, Lembaga Advokasi Anak Indonesia (LAAI).

(mdk/amd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.