LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. SUMUT

Langgar Batas Waktu PPKM, Restoran dan Kafe di Medan Ini Disegel Petugas

Sebuah restoran dan kafe di Kota Medan disegel petugas karena melanggar aturan protokol kesehatan pemberlakuan PPKM Mikro.

2021-07-02 15:12:00
Protokol Kesehatan
Advertisement

Sebuah restoran dan kafe di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) disegel oleh tim gabungan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Kota Medan usai melanggar prokes pada Rabu (30/6) lalu.

Dua lokasi itu yakni Restoran Mas Ronggo dan Kafe Ambai Corner Coffee yang berlokasi di kawasan Medan Tembung.

Tindakan ini terpaksa dilakukan petugas lantaran kedua usaha kuliner ini terbukti melanggar batas waktu yang diatur dalam ketentuan PPKM Berbasis Mikro dan melanggar prokes. Padahal, sebelumnya petugas telah memberikan peringatan kepada pengelola usaha kuliner tersebut pada patroli sebelumnya.

Advertisement

Melansir dari unggahan akun Instagram @pemko.medan pada Kamis (1/7), berikut informasi selengkapnya.

Langgar Jam Operasional

Advertisement

Instagram/@pemko.medan ©2021 Merdeka.com

Penyegelan pertama dilakukan di restoran Mas Rangga yang berlokasi di Jalan Willem Iskandar. Saat tiba di sana, petugas melihat restoran itu masih beroperasi, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 21.30 WIB.

Dalam Surat Edaran, telah mengatur bahwa kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Selain itu, pengelola restoran tersebut juga mengabaikan prokes. Tidak ada pengaturan jarak antarpengunjung.

Kemudian penyegelan kedua dilakukan di Kafe Ambai Corner Coffee. Kafe yang berlokasi di Jalan Tempuling ini juga melanggar batas waktu operasional juga mengabaikan prokes.

Disegel Petugas

Setelah mendapati kedua tempat itu melakukan pelanggaran prokes, petugas pun langsung meminta pengelola untuk menandatangani berita acara penyegelan.

Selanjutnya, petugas memasang stiker serta spanduk yang bertuliskan pengumuman, bahwa tempat usaha kuliner itu ditutup sementara. Selain itu, petugas juga memasang garis polisi pamong praja di restoran dan kafe tersebut.

Sementara itu, belum diketahui sampai kapan kedua tempat ini akan mulai dibuka kembali.

(mdk/far)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.