LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. SUMUT

Kasus Covid-19 Belum Mereda, Ini yang Dilakukan Gubernur Sumut

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumut kembali diperpanjang hingga 28 Februari 2021.

2021-02-17 08:15:00
Covid-19
Advertisement

Kasus Covid-19 di Sumatra Utara (Sumut) masih terus meningkat sampai saat ini. Kondisi ini sontak membuat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebelumnya, PPKM dilaksanakan mulai 1-14 Februari, kini diperpanjang hingga 28 Februari 2021.

"Sebelumnya PPKM 1-14 Februari dan diperpanjang lagi hingga 28 Februari. Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2021," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar pada Selasa (16/2).

Advertisement

Menurut Irman yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Sumut, perpanjangan PPKM itu sudah untuk kedua kalinya. Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.

Operasional Perkantoran

Dengan diperpanjangnya PPKM, perkantoran atau tempat kerja harus melakukan bekerja dari rumah (work from home) sebesar 50 persen dari total karyawan atau pekerjanya.

Advertisement

Namun, untuk sektor esensial seperti kebutuhan pokok, kesehatan, bahan pangan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, termasuk perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional.

Operasional Restoran dan Tempat Hiburan

Untuk usaha restoran, pengelola harus mengurangi kapasitasnya hingga 50 persen.

Sedangkan untuk jam operasional mal, kafe dan kuliner malam juga hanya diperbolehkan hingga pukul 21:00 WIB dan untuk hiburan malam sampai pukul 22:00 WIB.

Tempat Ibadah dan Kegiatan Sosial

Sementara itu, tempat-tempat ibadah masih diperbolehkan berkegiatan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.

Sedangkan untuk kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas maksimal.

Kasus Covid-19 di Sumut

Perpanjangan PPKM ini lantaran kasus terkonfirmasi dan meninggal akibat Covid-19 di Sumut mengalami kenaikan.

Sampai saat ini, jumlah pasien meninggal sudah mencapai 789 orang hingga 16 Februari 2020. Sementara jumlah pasien terkonfirmasi sebanyak 23.108 setelah dalam satu hari ada penambahan 109.

(mdk/far)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.