Kabar Terbaru Kasus Suami Nindy Ayunda, Terancam 20 Tahun Penjara
Kabar terbaru suami Nindy Ayunda, Aksara Parasady Harsono, kini tengah menjalani sidang perdana kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4).
Kabar terbaru suami Nindy Ayunda, Aksara Parasady Harsono, kini tengah menjalani sidang perdana kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa suami Nindy dengan tiga pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
"Kumulatif, (pasalnya) kumulatif," ujar JPU Purnama Sofyan usai sidang dilansir dari Liputan6.com.
Ancaman 20 Tahun
©2021 Merdeka.com/instagram.com
Dikenakan pasal berlapis, terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara atau lebih. Diketahui ketiga pasal tersebut memiliki sanksi hukum yang sangat berat.
"Kalau psikotropika maksimal 12 tahun (penjara), kalau senjata api kan 20 tahun (penjara)," ujar Purnama Sofyan.
Saksi Kasus
Sejauh ini belum diketahui sanksi pada kasus ini. Proses sidang selanjutnya akan digelar pada 26 April 2021. Purnama akan menghadirkan tiga saksi yang dapat memperberat hukuman suami Nindy Ayunda ini.
"Tadi di muka persidangan disampaikan tiga (saksi), sementara ini masih saksi penangkap. Nanti ada saksi sipil juga," ujarnya dilansir dari Liputan6.com.
Penangkapan
Instagram -
Diketahui, Aksara ditangkap di Kawasan Pondok Pinang, Jakarta oleh Satuan Polres Jakarta Barat pada 7 Januari 2021 lalu. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mendapatkan beberapa butir psikotropika jenis Happy Five.
Tak hanya itu saja, polisi juga berhasil mengamankan senjata api ilegal berjenis Kaliber 365 yang tersimpan di dalam brangkas milik tersangka dan beberapa puluhan peluru tajam ada di dalamnya.