LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. SUMUT

Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Ken Admiral, Kasus Bakal Disusut Tuntas

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, gelar rekonstruksi kasus tersebut adalah bagian dari rangkaian penyidikan. Harapannya, kasus ini bisa menemui titik terang.

2023-05-10 11:47:00
Sumut
Advertisement

Kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan (AH) hingga saat ini masih terus diproses.

Terbaru, pihak kepolisian telah menyelesaikan proses rekonstruksi kasus penganiayaan pada Senin, 8 Mei 2023 yang digelar di depan Gedung Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, gelar rekonstruksi kasus tersebut adalah bagian dari rangkaian penyidikan. Harapannya, kasus ini bisa menemui titik terang.

Advertisement

"Tujuan rekonstruksi untuk meyakinkan penyidik terkait kesesuaian keterangan yang dituangkan dalam BAP dari tersangka maupun saksi, dengan cara memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana, dengan memperagakan kembali," ucap Hadi mengutip dari liputan6.com (9/5).

Terungkap Saat Rekonstruksi

Advertisement

©2023 Merdeka.com/Uga Andriansyah

Proses rekonstruksi dihadiri oleh AKBP Achiruddin bersama dengan anaknya, Aditya Hasibuan. Mereka memperagakan 27 adegan dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Penganiayaan itu terjadi di rumah AKBP Achiruddin yang beralamatkan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia. Fakta ini ternyata baru terungkap saat proses rekonstruksi berlangsung.

"Kita telah melakukan rekonstruksi, dua kasus yang kita split. Kasus 351 dengan tersangka AH, dan kasus AKBP AH," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengutip dari Liputan6.com (9/5).

Dihadiri JPU

©2023 Merdeka.com/Uga Andriansyah

Proses rekonstruksi kasus penganiayaan ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut serta kuasa hukum korban.

"Walaupun tidak ada kesesuaian dari keterangan saksi dan korban terhadap tersangka yang kita sangkakan, tapi tidak mengubah alur dari fakta dengan pasal-pasal kita sesuaikan," ucap Sumaryono.

Kombes Pol Sumaryono mengungkapkan, rekonstruksi tersebut telah melibatkan 13 orang mulai dari tersangka hingga para saksi. Pihaknya sudah bisa mengambil benang merah dari rangkaian penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Dari semua ini, kita sudah bisa mengambil benang merah rangkaian penganiayaan terhadap Ken yang dilakukan oleh AH," jelasnya.

Komitmen Usut Tuntas

©2023 Merdeka.com

Setelah menyelesaikan proses rekonstruksi, Polda Sumut menegaskan akan berkomitmen untuk menuntaskan kasus perkara penganiayaan yang dilakukan oleh anak anggota kepolisian, Aditya Hasibuan.

"Polda Sumut tetap berkomitmen dalam menuntaskan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan AH dan AKBP AH," tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Bentuk komitmen tersebut dibuktikan dengan proses rekonstruksi yang sudah dilakukan pada hari Senin (8/5). Pelaksanaan ini diharapkan menjadi titik terang dan kesesuaian keterangan yang diberikan tersangka dan juga saksi.

"Rekonstruksi yang kami gelar melibatkan JPU dan LPSK. Ini merupakan komitmen Polda Sumut untuk segera menuntaskan perkara tersebut," ucap Hadi.

(mdk/adj)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.