LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. SUMUT

Emiten adalah Pihak Utama yang Menerbitkan Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya

Emiten adalah istilah yang banyak digunakan di dunia saham dan pasar modal. Menurut laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum yakni penawaran efek.

2021-10-30 15:00:00
Sumut
Advertisement

Emiten adalah istilah yang banyak digunakan di dunia saham dan pasar modal. Menurut laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum yakni penawaran efek.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), emiten adalah badan usaha (pemerintah) yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperjualbelikan.

Penawaran tersebut dilakukan untuk menjual efek ke masyarakat berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku. Pihak yang menjadi emiten ini bisa perorangan, usaha bersama, asosiasi, perusahaan, dan kelompok yang terorganisasi baik swasta maupun pemerintah.

Advertisement

Lalu apa saja fungsi emiten, tujuan beserta contohnya? Berikut merdeka.com merangkum di bawah ini.

Fungsi Emiten

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, fungsi emiten adalah melakukan penawaran efek ke masyarakat. Penawaran efek ini tidak hanya berupa saham saja, namun di antaranya yakni bisa efek surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

Advertisement

Selain itu efek lainnya yaitu sukuk, dan secara umum emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.

Fungsi emiten juga menjadi sumber dukungan modal bagi perusahaan atau pemilik bisnis yang membutuhkannya. Emiten ini juga menjadi pintu bagi masyarakat yang ingin berinvestasi untuk meningkatkan pemasukannya.

Fungsi emiten tidak hanya memperjualkan surat berharga, namun juga bertanggung jawab untuk mengelola dana yang dipercayakan kepadanya. Pertanggung jawaban ini nantinya akan dibuktikan dalam rilis laporan keuangan emiten per kuartal.

Ketika emiten menjual saham ke publik, maka bagi masyarakat yang membeli saham suatu perusahaan tersebut akan memperoleh keuntungan dalam bentuk porsi kepemilikan dan dividen.

Tujuan Emiten

Setiap orang maupun perusahaan bisa menjadi emiten. Namun tidak semua perusahaan adalah emiten. Dari sini, bisa disimpulkan bahwa menjadi emiten adalah pilihan perusahaan. Lantas apa tujuan suatu perusahaan menjadi emiten? Berikut di antaranya:

Debt financing

Ketika sebuah perusahaan membutuhkan uang, ada tiga cara untuk mendapatkan pembiayaan: menjual ekuitas, mengambil utang, atau menggunakan beberapa campuran dari keduanya. Debt financing adalah pembiayaan perusahaan dengan mengambil utang.

Inilah mengapa suatu perusahaan menawarkan efek. Sebuah perusahaan dapat memilih pembiayaan utang, yang memerlukan penjualan produk pendapatan tetap, seperti obligasi, tagihan, atau catatan, kepada investor untuk mendapatkan modal yang dibutuhkan untuk tumbuh dan memperluas operasinya. 

Ketika sebuah perusahaan menerbitkan obligasi, investor yang membeli obligasi tersebut adalah pemberi pinjaman yang merupakan investor ritel atau institusional yang menyediakan pembiayaan utang kepada perusahaan. 

Equility Financing

Tujuan perusahaan menjadi emiten karena membutuhkan pembiayaan yang berasal dari pembiayaan ekuitas atau equality financing. Yang dimaksud dengan pembiayaan ekuitas adalah pembiayaan yang berasal dari penjualan saham, sehingga seseorang yang membeli saham memiliki porsi tertentu kepemilikan perusahaan.

Dengan menjual saham, perusahaan secara efektif menjual kepemilikan di perusahaan mereka dengan imbalan uang tunai. Ada dua metode pembiayaan ekuitas: penempatan saham pribadi dengan investor dan penawaran saham publik.

Perbedaan Emiten dan Perusahaan Publik

Emiten terkadang disalah artikan sebagai perusahaan publik, namun keduanya berbeda. Setiap perusahaan publik merupakan emiten namun setiap emiten belum tentu perusahaan publik

Melansir dari laman resmi OJK, perusahaan publik merupakan Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik.

Contoh Emiten di Indonesia

Perkebunan

  • Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJT)
  • Dharma Satya Nusantara Tbk. (DSNG)
  • Jaya Agra Wattie Tbk. (JAWA)
  • Mahkota Group Tbk. (MGRO)
  • Sampoerna Agro Tbk. (SGRO)
  • Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP)

Keuangan

  • Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF)
  • BFI Finance Indonesia Tbk. (BFIN)
  • Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. (AGRO)
  • Bank Capital Indonesia Tbk. (BACA)
  • Bank Central Asia Tbk. (BBCA)
  • Bank Negara Indonesia Tblk. (BBNI)
  • Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI)
  • Bank Panin Dubai Syariah Tbk. (PNBS)
  • Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (WOMF)

Pertambangan

  • Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. (BIPI)
  • Atlas Resource Tbk. (ARII)
  • Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. (BORN)
  • Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG)
  • Kapuas Prima Coal Tbk. (ZINC)
  • Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC)
  • Vale Indonesia Tbk. (INCO)
(mdk/amd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.