LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. SUMUT

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Kabar Terbaru Kasus Korupsi Wali Kota Tanjungbalai

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

2021-04-25 12:47:00
Kasus korupsi
Advertisement

Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut) M Syahrial kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Dua orang lainnya yang juga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebagai pengacara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, M Syahrial telah berada di KPK sejak Sabtu (24/4).

Advertisement

Melansir dari Liputan6.com, berikut kabar terbaru kasus korupsi Wali Kota Tanjungbalai tersebut.

Kronologi Awal Kasus

Advertisement

liputan6.com ©2021 Merdeka.com

Kasus ini bermula saat Syahrial menemui Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Saat itu, Syahrial berniat ingin meminta bantuan terkait adanya penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di pemerintah Kota Tanjungbalai.

Kemudian, Azis menghubungi Stepanus dan Syahrial pun meminta bantuan agar penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan tidak ditindaklanjuti KPK.

Setelah pertemuan, Stepanus pun mengenalkan Maskur melalui telepon kepada Syahrial untuk membantu permasalahannya itu.

Transaksi Hingga Rp1,5 Miliar

Stepanus dan Maskur akhirnya sepakat untuk membantu Syahrial dengan syarat uang sebesar Rp1,5 miliar. Syarat ini pun disetujui oleh Syahrial.

Syahrial kemudian mulai mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus, sejumlah uang tunai. Stepanus juga diduga menerima uang dari pihak lain sebesar Rp438 juta melalui rekening milik Riefka.

Dari jumlah itu, Maskur mendapat bagian sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.

Minta Maaf pada Warga

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, M Syahrial menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Tanjungbalai, atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Saya menyampaikan mohon maaf kepada warga Tanjungbalai (atas apa) yang saya lakukan," kata Syahrial pada Sabtu (24/4).

Ia pun berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya tersebut.

"Saya akan kooperatif akan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK," ucapnya.

Mendekam di Rutan KPK

Untuk sementara ini, Syahrial akan menjadi tahanan KPK selama 20 hari ke depan, sejak 24 April sampai 13 Mei 2021 dan mendekam di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Dua tersangka lainnya, yakni Stepanus ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih KPK dan Maskur di Rutan KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jaya. Keduanya telah ditahan lebih dulu, sejak 22 April sampai 11 Mei 2021 mendatang.

(mdk/far)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.