LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. SUMUT

Disnaker Kota Medan Bentuk Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan, Ini Harapannya

Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Sumatra Utara, telah membentuk Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk membantu dan memberikan fasilitas kepada masyarakat yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental maupun sensorik.

2023-03-06 12:54:00
Sumut
Advertisement

Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Sumatra Utara, telah membentuk Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk membantu dan memberikan fasilitas kepada masyarakat yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental maupun sensorik.

Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Surat Keterangan (SK) Wali Kota Medan No.800/01.K tentang tim unit layanan disabilitas ketenagakerjaan Kota Medan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon mengatakan, pihaknya menindaklanjuti Surat Keterangan Wali Kota dengan menerbitkan Surat Keterangan No.560/DISNAKER/1155 tentang penunjukan personel tim unit layanan disabilitas ketenagakerjaan Kota Medan.

Advertisement

"Nanti tim ini memiliki tugas mendampingi perusahaan, baik proses rekrutmen hingga penempatan kerja dan pendampingan penyandang disabilitas agar memenuhi kompetensi," terang Illyan mengutip dari Antara, Senin (6/3).

Beri Pendampingan

Advertisement

©2022 Merdeka.com/Freepik

Pembentukan tim oleh Disnaker ini bertujuan untuk memberi pendampingan kepada masyarakat disabilitas agar bisa bekerja dengan selayaknya. Selain itu, tim ini juga akan mendampingi perusahaan pemberi kerja hingga penyandang disabilitas memenuhi syarat kompetensi.

"Tim ini melakukan pendampingan bagi si pemberi kerja hingga penyandang disabilitas memenuhi kompetensi melalui pelatihan," jelas Illyan.

Terkait layanan disabilitas ketenagakerjaan, telah tertuang di dalam Peraturan Presiden No.60/2020 tentang layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan dan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.21/2020 tentang pedoman penyelenggaraan unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan.

Illyan menambahkan, tim ini juga akan terlibat dalam bursa kerja, seperti Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.

Bantu Mencari Pekerjaan

©©2012 Merdeka.com

Illyan berharap, dengan pembentukan tim Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan ini bisa membantu masyarakat yang menyandang disabilitas bisa mencari kerja.

"Jadi 'Job Fair' mini kita gelar beberapa waktu lalu, tim ini membantu penyandang disabilitas untuk mencari pekerjaan. Hingga saat ini mereka sudah mendaftar, dan masih dalam tahapan seleksi," terangnya.

Ia juga mengimbau kepada setiap perusahaan wajib membuka lowongan bagi penyandang disabilitas. Hal ini mengacu pada Undang-Undang No.8/2016 tentang penyandang disabilitas.

"Dalam undang-undang, perusahaan wajib menyediakan lowongan kerja bagi penyandang disabilitas minimal satu persen dari total tenaga kerja yang ada," kata Illyan.

(mdk/adj)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.