Dinkes Sebut Covid-19 Jenis Omicron Belum Ditemukan di Sumut, Minta Warga Lakukan Ini
Kepala Dinas Kesehatan Sumut menyatakan bahwa sampai saat ini varian Covid-19 jenis baru Omicron belum ditemukan di Sumut.
Beberapa waktu terakhir, masyarakat di dunia dihebohkan dengan temuan Covid-19 jenis baru yang mulai menyerang sejumlah negara. Covid-19 jenis Omicron atau B.1.1.529 saat ini telah ditemukan di sejumlah negara, yakni Afrika Selatan, Botswana, Inggris, Hongkong, Australia, Italia, Israel, Belgia, Republik Ceko, Belanda, Jerman, Denmark dan Austria.
Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin pada Minggu (28/11).
"Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan selalu berbasis data. Jadi kita lihat kasus konfirmasi positif itu (Omicron) di sembilan negara, 128 kasus," kata Budi.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut Ismail Lubis melalui Sekretaris Aris Yudhariansyah menyatakan, pihaknya sampai saat ini belum mendeteksi adanya varian Covid-19 jenis baru tersebut di Sumut.
"Sampai sejauh ini virus Corona jenis itu belum ada kita temukan," ujar pada Senin (29/11).
Meski begitu, Dinkes Sumut melakukan antisipasi dengan mengimbau masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Minta Masyarakat Perketat Penerapan Prokes
Sebagai salah satu upaya antisipasi masuknya Covid-19 jenis Omicron ini, Aris mengingatkan masyarakat untuk konsisten menerapkan prokes dalam aktivitas sehari-hari. Apalagi saat ini pembatasan kegiatan masyarakat sudah semakin longgar. Masyarakat diminta tidak lengah.
Prokes yang dimaksud yakni tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan pakai sabun atau penyanitasi tangan, menjaga jarak, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas. Selain itu, masyarakat yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 diminta untuk segera mengikuti vaksin.
"Walau angka kasus aktif Covid-19 di Sumut telah jauh menurun, disiplin menjalankan prokes harus tetap dilakukan dan juga mengikuti vaksinasi bagi yang belum," ujarnya.
Penerapan prokes ini sangat penting dalam upaya pencegahan masuknya Covid-19 jenis Omicron yang digolongkan ke dalam kategori variant of concern (Voc), karena kemampuan penularannya yang dianggap lebih cepat.
Pembatasan dari Menteri Perhubungan
Sementara itu, untuk mencegah masuknya Covid-19 jenis ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah melakukan pengetatan di pintu masuk internasional, baik dari transportasi udara, laut dan darat, yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit pada Senin (29/11).
Dalam SK tersebut, Menteri Budi menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong.
Kemudian untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.
Lalu meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.