Curi Emas Ratusan Gram, Pria di Medan Ngaku Pakai Uang Hasil Curian untuk Beli Ini
Seorang pria diamankan kepolisian Polsek Medan Timur, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) atas kasus pencurian ratusan gram emas beserta puluhan lembar uang dolar dan ringgit.
Seorang pria berhasil diamankan kepolisian Polsek Medan Timur, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) atas kasus pencurian ratusan gram emas beserta puluhan lembar uang dolar dan ringgit.
Pelaku bernama M Fauzi (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, ditangkap pada Minggu (14/3) berdasarkan laporan korban, Sahlun Nasution.
"Pencurian dilakukan pelaku di rumah Sahlun pada Minggu, 14 Maret 2021. Saat itu Sahlun sedang pergi keluar rumah," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin pada Rabu (17/3), dilansir dari Liputan6.com.
Pelaku sempat mencoba kabur dengan berpura-pura ingin pergi ke kamar mandi saat dilakukan pengembangan kasus. Polisi pun memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
Kesaksian Korban
liputan6.com ©2021 Merdeka.com
Saat peristiwa terjadi, korban sedang tidak berada di rumahnya. Saat sampai di rumah, korban terkejut melihat kondisi rumahnya yang berantakan akibat dibobol kawanan pencuri.
Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Timur. Korban melapor telah kehilangan sejumlah perhiasan emas totalnya mencapai 150 gram, 1 unit laptop, puluhan lembar uang dolar, dan 4.000-an ringgit.
Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur kemudian langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku. Ia akhirnya berhasil diamankan saat berada di Jalan Pasar 9, Tembung, Deli Serdang.
"Dari pelaku, petugas menyita barang bukti sepeda motor dan sejumlah barang elektronik," terang Arifin.
Uang Dipakai untuk Beli Motor
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melancarkan aksinya dibantu oleh temannya, Dircalindu Yunandar Nasution alias Mandra.
Ia menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli sepeda motor dan barang elektronik.
"Uang tersebut dibelikan sepeda motor dan sejumlah barang elektronik oleh pelaku," sebut Arifin.
Dari pencurian ini, korban diketahui mengalami kerugian mencapai Rp120 juta. Sedangkan pelaku mendapatkan hasil curian Rp60 juta.
Pelaku Fauzi ini ternyata merupakan residivis atas kasus pencurian yang pernah ditahan di Polsek Dolok Sanggul dengan hukuman 3 tahun penjara.
"Setelah itu bebas tahun 2018, dan kali ini kembali melakukan pencurian," tandas Arifin.