LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. SUMUT

Catherine Wilson Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba, Dituntut 20 Tahun Penjara

Catherine Wilson kini tengah menjalani hukuman atas penyalahgunaan narkoba. Ia baru saja menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Depok.

2020-12-09 20:00:00
Tren
Advertisement

Catherine Wilson kini tengah menjalani hukuman atas penyalahgunaan narkoba. Ia baru saja menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Depok.

Pada isi dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Catherine Wilson dengan pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak hanya itu, Catherine Wilson juga didakwa sebagai pengedar narkoba. Melansir dari liputan6, Ia pun dituntut ancaman hukuman 20 tahun penjara. Berikut ulasan lengkapnya.

Advertisement

Ancaman Maksimal 20 Tahun

Wanita yang akrab disapa Keket ini harus menjalani hukuman atas penyalahgunaan narkoba. Ia pun juga didakwa sebagai pengedar narkoba.

Keket pun dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika. Keket dihukum maksimal 20 tahun penjara. Hal itu tak dibantah oleh kuasa hukum Keket, Verna Wahono dan Andri Hartoni.

Advertisement

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, Rozi Juliantono, di Pengadilan Negeri Depok seperti melansir dari liputan6.

©Liputan6.com/Faizal Fanani

Catherine Wilson Menerima

Catherine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba. JPU menjerat Keket dengan pasal 114. Ia pun menerima putusan jaksa penuntut.

"Saya menerima pak hakim," kata Catherine Wilson.

©Liputan6.com/Faizal Fanani

Kuasa Hukum Tuntut Bukti

Kuasa hukum artis cantik ini mengatakan, kliennya tak layak dijerat pasal 114. Hal ini membuat kuasa hukum Keket meminta bukti terkait dakwaan sebagai pengedar narkoba.

"Ya memang itu hak dari jaksa ya. Cuma kan ini pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa. Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut," kata Andri Hartoni.

"Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja," tambah Verna Wahono.

©2020 Merdeka.com/Instagram lambe_turah

(mdk/kum)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.