LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. SUMUT

BBKSDA Sumut Gagalkan Perdagangan Satwa Liar, Selamatkan Kura-kura hingga Buaya

Polda Sumut bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut berhasil menggagalkan perdagangan satwa liar yang dilindungi di Kota Medan.

2022-02-02 14:07:00
Satwa Indonesia
Advertisement

Aksi perdagangan satwa liar dan dilindungi masih saja terjadi di Sumatra Utara (Sumut). Kali ini, Polda Sumut bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut berhasil menggagalkan perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Petugas berhasil mengamankan pelaku dari lokasinya, di Jalan Jamin Ginting, Kompleks Griya Ladang Bambu Nomor C03, Kota Medan. Dari pelaku, petugas berhasil menyelamatkan sejumlah satwa liar yang dilindungi, seperti kura-kura, ular, hingga seekor buaya.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala BBKSDA Sumut Irzal Azhar pada Selasa (1/2).

Advertisement

"Petugas menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi seperti 2 ekor emys (kura-kura kaki gajah) dan bening cokelat (manouria emys), 3 ekor sanca hijau (morelia viridis), dan 1 ekor buaya sinyulong (tomistoma schelegelegelli)," sebut Irzal.

Saat ini para pelaku telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.

Advertisement

Dua Pelaku Ditangkap

Bersamaan dengan sejumlah satwa tersebut, pertugas juga mengamankan pelaku yang berinisial ARR. ARR mengaku, satwa-satwa itu nantinya akan Ia perdagangkan secara ilegal.

Petugas pun melakukan pengembangan kasus, dan didapatkan ternyata ada pelaku lain berinisial MA. MA ini sempat menitipkan satwa dilindungi jenis buaya muara (crocodylus porosus) sebanyak 20 individu kepada ARR beberapa hari sebelum penangkapan.

"Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada hari itu juga (Minggu pagi 16/1)," kata Irzal.

Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku RA di indekosnya di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Kepada petugas, MA mengaku memiliki 20 individu buaya, yang saat itu sedang dalam perjalanan diperdagangkan menggunakan bus angkutan Pelangi menuju Bandar Lampung.

Pelaku Masih dalam Penyelidikan

Setelah itu, MA bersama buaya muara tersebut dibawa ke Mapolda Sumut. Namun, seluruh satwa itu kemudian dititipkan kepada kepada petugas di BBKSDA Sumut, sedangkan ARR dan MA sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut.

Polisi belum menjatuhkan vonis hukuman kepada kedua pelaku karena masih melakukan pengembangan kasus. Namun, BBKSDA Sumut berharap sinergi dengan pihak kepolisian bisa terus ditingkatkan guna mencegah adanya perdagangan satwa liar yang dilindungi.

"Balai Besar KSDA Sumut mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Polda Sumut dan berharap ke depannya dapat terus dibina ditingkatkan, khususnya dalam upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi serta upaya penegakan hukumnya," kata Irzal.

 

(mdk/far)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.