4 Potret Jozeph Paul Zhang, Pria Ngaku Nabi ke-26 Kini Jadi Tersangka
Baru-baru ini publik dihebohkan dengan seorang pria yang mengaku sebagai nabi ke-26. Sosok pria ini bernama Jozeph Paul Zhang.
Baru-baru ini publik dihebohkan dengan seorang pria yang mengaku sebagai nabi ke-26. Sosok pria ini bernama Jozeph Paul Zhang.
Sontak nama Joseph Paul Zhang pun menjadi viral. Melalui akun YouTube pribadinya, Jozeph Paul Zhang mengungkapkan dirinya sebagai nabi ke-26.
Ia juga memberikan komentar kontroversial tentang agama Islam. Hal ini membuatnya ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Berikut potret Jozeph Paul Zhang, pria yang ngaku nabi ke-26.
Mengaku Nabi ke-26
Jozeph mengungkapkan hal kontroversial melalui saluran YouTube miliknya. Pada video bertajuk 'Puasa Lalim Islam', Jozeph membahas topik seputar bulan Ramadan dengan berbagai komentar yang cukup kontroversial hingga mengaku sebagai Nabi ke-26.
Hal ini pun membuat warganet geram dan ingin melaporkan dirinya ke pihak polisi. Jozeph pun dengan lantang tak takut jika harus dilaporkan ke pihak kepolisian.
©2021 Merdeka.com/kapanlagi.com/YouTube
Sosok Jozeph Paul Zhang
Berikut potret Jozeph Paul Zhang. Usut punya usut, nama asli pria ini adalah Shindy Paul Soerjomoelyono.
Ia kini tak berada di Indonesia, namun tengah berada di Jerman. Sosoknya pun kini menjadi sorotan karena kontroversi yang dibuatnya.
©2021 Merdeka.com/kapanlagi.com/YouTube
Sempat Mengaku Seorang Pastur
Pernyataan Jozeph memang kerap membuat kontroversial. Pada beberapa videonya, Jozeph mengaku jika dirinya adalah seorang pastur. Namun beberapa organisasi gereja menampik anggapan tersebut.
©2021 Merdeka.com/kapanlagi.com/YouTube
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jozeph Paul Zhang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Hal ini diungkapkan oleh Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
"Iya sudah, kemarin," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021) dilansir dari liputan6.
"Ujaran kebencian dan penodaan agama," tambahnya.
Jozeph Paul Zhang dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.
©2021 Merdeka.com/kapanlagi.com/YouTube