LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. SEPAKBOLA

Guru Besar UGM sebut penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah

Sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur (Jatim), La Nyalla Mahmud Mattalitti kembali digelar, Kamis (7/4) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

2016-04-07 22:24:00
La Nyalla Mahmud Matalitti
Advertisement

Sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur (Jatim), La Nyalla Mahmud Mattalitti kembali digelar, Kamis (7/4) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang kali ini, pemohon menghadirkan saksi ahli, yaitu guru besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta, Prof DR Eddy U.S Hiariej, SH, MHum.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Ferdinandus ini, saksi ahli menjawab pertanyaan baik dari pemohon dan termohon, terkait penetapan La Nyalla sebagai tersangka, hingga prosedur pemanggilan yang benar menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Prof Eddy, penetapan tersangka oleh penyidik, selain harus ada dua alat bukti, juga terlebih dahulu harus ada pemeriksaan sebagai saksi terhadap calon tersangka. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan MK dimana disebutkan, ketika seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka, maka harus ditetapkan dulu sebagai saksi.

"Terkecuali dalam kasus tangkap tangan. Konsekuensinya kalau itu tidak dilakukan, maka penetapan tersangka oleh penyidik tidak sah atau ilegal," kata Prof Eddy.

Prof Eddy menjelaskan istilah perkembangan penyidikan maka hal itu merajuk adanya bukti baru (novum) yang harus dimiliki penyidik setelah perkara sebelumnya diputus oleh pengadilan. "Namun kalau matreiil yang diajukan sama maka hal itu bukan dinamakan perkembangan penyidikan," tambahnya.

Terkait adanya surat pemanggilan yang dilayangan termohon yang tidak mencantumkan pasal yang disangkakan, hal itu tidak dibenarkan oleh saksi ahli. Sebab menurutnya, pemanggilan yang dilakukan penyidik harus menyertakan secara lengkap alasan pemanggilan. (faw/asa)

(mdk/bola)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.