LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. SEHAT

Telemedicine Sebagai Alternatif Konsultasi Medis di Masa Pandemi Covid-19

Di era pandemi Covid-19 ini, telemedicine mulai dikenal oleh masyarakat sebagai akibat DARI pembatasan kunjungan pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 yang meluas.

2020-12-17 15:34:45
Covid-19
Advertisement

Ditinjau dari aspek sosiologis, saat ini hubungan hukum antara dokter dengan pasien telah mengalami perubahan. Dulu kedudukan antara dokter dengan pasien dianggap tidak sederajat, dokter dianggap lebih tahu dibandingkan pasien, sehingga pasien lebih pasif dan tergantung dengan apa yang dikatakan dokter. Namun saat ini, seiring dengan perkembangan teknologi dan ilmu di bidang hukum kedokteran, kedudukan dokter dengan pasien dianggap sama atau sederajat. Segala tindakan medis yang akan dilakukan oleh dokter harus dengan sepengetahuan dan sepersetujuan pasien setelah pasien mendapatkan penjelasan yang baik dan lengkap mengenai perawatan dan terapi yang disarankan oleh dokter.

Hal ini telah diatur dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 8 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga Kesehatan”. Dan pada UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 68 Ayat 1 juga menyatakan bahwa “Setiap tindakan pelayanan kesehatan perseorangan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan harus mendapat persetujuan”.

Pandemi Covid-19 telah mengubah hampir seluruh tatanan kehidupan dalam masyarakat, tak terkecuali juga di bidang pelayanan kesehatan, baik itu pelayanan kesehatan di institusi ataupun mandiri. Pelayanan kesehatan meliputi segala kegiatan yang merupakan tindakan untuk pencegahan penyakit (preventif), promosi/peningkatan kesehatan (promotif), pengobatan penyakit (kuratif), dan pemulihan (rehabilitatif).

Advertisement

Di era pandemi Covid-19 ini, telemedicine mulai dikenal oleh masyarakat sebagai akibat DARI pembatasan kunjungan pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 yang meluas. Telemedicine atau secara umum lebih dikenal dengan konsultasi online telah marak menjadi pilihan bagi masyarakat untuk berinteraksi dengan dokter di masa pandemi Covid-19 ini. Layanan konsultasi online atau telemedicine ini sebenarnya telah ada bahkan sebelum adanya pandemi Covid-19. Perbedaannya adalah apabila dulu media yang digunakan adalah televisi, radio, dan telepon, maka pada saat ini media yang digunakan lebih praktis yaitu melalui perangkat teknologi digital seperti smartphone melalui aplikasi-aplikasi telemedicine yang ditawarkan oleh pengembang layanan Kesehatan digital.

Pada tahun 2010, World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia mendefinisikan telemedicine sebagai pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh tenaga Kesehatan untuk mendiagnosis, mengevaluasi kondisi Kesehatan seseorang dalam kondisi jauh dari fasilitas Kesehatan, dan selanjutnya memberikan saran pengobatan dan pencegahan melalui teknologi media informasi dan komunikasi.

Pelayanan telemedicine diberikan oleh tenaga Kesehatan yang memiliki surat ijin praktik (SIP) di lingkup fasyankes. Di Indonesia, layanan konsultasi online diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019. Permenkes ini berisi tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Permenkes 20/2019 menyatakan,

Advertisement

“Telemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat”.

©2020 Merdeka.com

Pada masa pandemi Covid-19 ini banyak fasyankes yang mengurangi jadwal praktek dan kunjungan pasien dalam rangka mengurangi penyebaran virus Covid-19. Namun tetap masyarakat masih membutuhkan komunikasi dengan sumber yang terpercaya untuk kesehatannya. Konsultasi kesehatan online dapat dikategorikan sebagai telekonsultasi klinis, yaitu pelayanan konsultasi klinis jarak jauh untuk membantu menegakkan diagnosis, dan/atau memberikan pertimbangan/saran tata laksana. Telekonsultasi dimaksudkan untuk mempertemukan pasien dengan dokter ahli untuk konsultasi online, mengetahui kondisi pasien, dan membuat rekomendasi pengobatan.

Saat ini telah berkembang banyak sekali platform digital layanan konsultasi yang memiliki konsep konsultasi online dengan dokter atau dikenal dengan telemedicine. Dari sisi penyedia layanan kesehatan, dokter akan lebih mudah dalam mencatat rekam medis pasien, mengatur rekam medis yang disimpan secara digital sehingga lebih rapi dan mudah dicari, serta menjalin komunikasi dengan pasien secara profesional dan tetap terarah. Sedangkan dari sisi pasien, akan lebih memudahkan dalam memperoleh informasi tentang kesehatannya secara lengkap melalui fitur chat tanpa perlu bertatap muka serta bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Walau begitu, pasien juga tetap bisa mendapatkan informasi yang lengkap mengenai dugaan diagnosis, perawatan dan penanganan pertama pada penyakitnya, dan juga tips-tips dan saran untuk pencegahan dan meningkatkan kesehatan tubuh.

Meskipun demikian, telemedicine masih memiliki beberapa keterbatasan. Pemeriksaan fisik tidak dapat dilakukan karena konsultasi yang dilakukan secara online, sehingga diagnosis yang diberikan pun masih sebatas dugaan diagnosis disertai diagnosis pembanding lainnya. Hal ini bisa dimaklumi karena dalam menegakkan diagnosis yang tepat pastinya dibutuhkan pemeriksaan klinis yang lengkap dan berlapis dan tak jarang disertai pemeriksaan penunjang, sehingga pertemuan secara offline acap kali juga dibutuhkan. Oleh karenanya dalam aplikasi ini juga ditampilkan fitur untuk melakukan janji temu offline dengan dokter sesuai dengan yang dijadwalkan sehingga bisa menghindari antrean Panjang dan penumpukan pasien di ruang tunggu, sehingga pasien tetap bisa mendapatkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien.

Telemedicine merupakan perkembangan teknologi yang tidak bisa terelakkan keberadaannya di era digital saat ini dengan segala pro dan kontra-nya. Di masa mendatang, diharapkan telemedicine akan semakin berkembang untuk memudahkan pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi. Hal ini tidak untuk menggantikan kunjungan rutin ke dokter, tetapi bisa menjadi pendamping perawatan yang semakin baik, efektif dan efisien.

Artikel opini oleh: drg. I Ketut Agus Prasetyo*Mahasiswa Magister Hukum Konsentrasi Hk.Kesehatan Univ Hang Tuah Surabaya*

(mdk/RWP)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.