Prancis larang penggunaan rokok elektrik di tempat umum
Setelah melarang warganya merokok di tempat umum, kini Prancis juga melarang penggunaan e-cigarette di tempat umum.
Pada tahun 2007, Prancis telah melarang warganya merokok di tempat umum karena alasan kesehatan publik. Saat itu, rokok elektrik diperbolehkan karena tak mengeluarkan asap. Namun tampaknya setelah ini rokok elektrik juga tak bisa digunakan di tempat umum.
"Saya telah memutuskan bahwa peraturan mengenai rokok juga akan diberlakukan pada rokok elektrik," ungkap Menteri Kesehatan Prancis, Marisol Touraine, seperti dilansir oleh CBS News (31/05).
Rokok elektrik mulai populer beberapa tahun ini. Sebuah penelitian pada tahun 2013 menunjukkan bahwa 21 persen orang Amerika menggunakan rokok elektrik pada tahun 2011, dan setiap tahun jumlah pengguna bertambah hingga 10 persen.
Pelarangan rokok elektrik berkaitan dengan masih belum jelasnya dampak rokok tersebut terhadap pemakai dan orang lain. Efek rokok elektrik masih diperdebatkan dan maish harus diteliti lebih lanjut. Hingga saat ini sekitar enam juta orang di dunia terbunuh akibat rokok setiap tahunnya, sementara 600.000 orang juga meninggal per tahun karena menjadi perokok pasif, berdasarkan data WHO.
Meski begitu, menteri kesehatan juga memikirkan apakah pelarangan menggunakan e-cigarette ini akan meningkatkan penggunaan rokok lagi. Pelarangan ini juga membawa dampak buruk bagi penjual rokok ataupun e-cigarette. Mereka harus menutup usaha atau mengurangi pegawai karena jumlah penjualan akan semakin menurun.
Saat ini e-cigarette telah dilarang beredar di Kolombia, Panama, dan Uruguay. Bagaimana dengan Indonesia? Sementara ini pelarangan merokok di tempat umum masih terbatas pada kawasan Jabodetabek. Di wilayah lain, orang masih bebas merokok di depan publik. Tulisan atau himbauan untuk tidak merokok pun jarang sekali dipedulikan.