LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. SEHAT

Cara Mengakses PeduliLindungi bagi Pemegang Sertifikat Vaksin Covid-19 Non-Indonesia

Dalam pelaksanaannya, Kemenkes telah mempersiapkan situs khusus dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id bagi para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan diri.

2021-09-29 05:00:00
Aplikasi Pedulilindungi
Advertisement

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat umum telah ditetapkan. Bagi masyarakat yang ingin memasuki mall, bandara, dan beberapa tempat yang telah ditentukan harus menunjukkan bukti jika telah divaksin, baik dengan cara scan QR code ataupun memperlihatkan sertifikat vaksin yang sudah tersedia dalam aplikasi.

Dan sebagai upaya untuk memfasilitasi para WNI dan WNA yang mendapat suntikan vaksin di luar negeri agar memiliki akses yang dibutuhkan, Setiaji selaku Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan fitur baru dari aplikasi PeduliLindungi untuk pemegang kartu vaksin COVID-19 luar negeri atau sertifikat vaksin non-Indonesia.

Dilansir dari Liputan6.com, menurut Setiaji, fitur ini dibuat untuk memudahkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) saat mengakses aplikasi PeduliLindungi walau sertifikat vaksin yang dimiliki bukan dari Indonesia.

Advertisement

“Tentunya ini untuk memudahkan verifikasi bagi WNI maupun WNA yang sudah mendapat vaksinasi di luar negeri,” ujar Setiaji dalam suatu konferensi pers daring.

Dalam pelaksanaannya, Kemenkes telah mempersiapkan situs khusus dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id bagi para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan diri.

Advertisement

Selanjutnya

Setelah melakukan pendaftaran, pihak DTO akan mem-verifikasi data pendaftar WNI. Sedangkan untuk WNA, DTO bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan akan melakukan koordinasi dengan kedutaan terkait sehingga sertifikat vaksin non-Indonesia akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing.

Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di situs tersebut dan akan dikirimkan dalam kurun waktu 3 hari kerja. Setelah terverifikasi, sertifikat vaksin akan muncul dalam aplikasi PeduliLindungi. Pengguna dapat masuk ke aplikasi kemudian mengklaim sertifikat tersebut. “Setelah itu, PeduliLindungi bisa digunakan untuk melakukan scan barcode di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, bandara, dan sebagainya.” papar Setiaji.

Lebih lanjut, Sertifikat vaksin non-Indonesia dirancang berbeda dengan sertifikat vaksin yang diperoleh di Indonesia. Sertifikat ini diberi tulisan “Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia.” Selain itu, warna, layout, dan visual dibedakan dari sertifikat vaksinasi NKRI. Jika dilihat dari slide yang ditampilkan Setiaji, warna sertifikat didominasi hijau tua. Data personalnya hanya berisi nama, nomor paspor atau nomor induk kependudukan (NIK). Informasi vaksinasi hanya berupa informasi dosis 1 atau dosis 2 tanpa informasi jenis vaksin dan batch. Ada juga tulisan deklarasi bahwa data yang di-submit adalah benar sesuai input peserta.

“Dengan adanya layanan ini dapat mempermudah masyarakat dalam menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Diharapkan juga dengan adanya seperti ini kita bisa memastikan bahwa yang masuk atau yang melakukan pergerakan di Indonesia dapat terjaga secara protokol kesehatan,” pungkas Setiaji.

Liputan6.com/Ade Nasihudin Al Ansori

(mdk/ttm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.