LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. SEHAT

Aturan Terbaru Vaksinasi bagi Penyintas Covid-19 Gejala Ringan, Sedang, dan Berat

Dalam surat edaran ini, diatur ketentuan penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, diberikan dengan jarak minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh

2021-09-30 20:23:40
Merdeka Lawan Covid-19
Advertisement

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan baru saja menerbitkan aturan baru terkait vaksinasi bagi penyintas Covid-19. Salah satunya adalah penyintas dengan gejala ringan kala terpapar Covid bisa melakukan vaksinasi dalam kurun waktu satu bulan setelah dinyatakan negatif.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524 Tahun 2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas, yang diterbitkan pada tanggal 29 September 2021.

"Kemenkes, pada 29 September ini mengeluarkan Surat Edaran No. 2524 tahun 2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi penyintas," kata Juru Bicara Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi saat memberikan keterangan pers, Rabu (29/9/2021).

Advertisement

"Dalam surat edaran ini, diatur ketentuan penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, diberikan dengan jarak minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," Nadia menambahkan.

Selanjutnya, bagi penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

"Sementara itu, untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan. Tentunya, dengan logistik vaksin yang tersedia," katanya.

Advertisement

Berikut isi peraturan baru vaksinasi untuk penyintas Covid-19 di Indonesia

Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.
Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh.
Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Surat edaran ini diteken Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu di Jakarta pada 29 September 2021.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan para penyintas Covid-19 terutama yang bergejala ringan hingga sedang bisa segera melakukan vaksinasi dengan jeda waktu yang lebih singkat setelah terpapar. Hal ini tentu bisa mempercepat terjadinya kekebalan kelompak nantinya di masyarakat sehingga diharapkan pandemi Covid-19 bisa lekas selesai.

Sumber: Liputan6.com
Reporter:Fitri Haryanti Harsono

(mdk/dzm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.