Mencicipi masakan tidak batalkan puasa, namun ada syaratnya
Rasullulah membolehkan kita untuk mencicipi masakan saat berpuasa, namun ada syarat yang ditetapkan.
Ustaz Yusuf Mansur, apa hukum mencicipi menu untuk berbuka puasa, boleh atau tidak?
Terimakasih,
Pembaca merdeka.com
Jawaban
Mencicipi menu boleh, jika tidak ada yang tidak puasa untuk mencicipi, tapi syaratnya hanya di ujung lidah, tidak sampai ditelan.
Dari Ibnu Abbas –Radhiallahu 'Anhuma, Rasullulah SAW bersabda "Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan." (H.r. Bukhari secara mu'allaq)
Dikuatkan oleh hadits dari Abu Hurairah, Rasullulah SAW bersabda: "Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum." (H.r. Bukhari dan Muslim)