Aturan mengecat rambut bagi muslim
Kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti bulu merpati, maka dia tidak mencium bau surga.
Pertanyaan:
Saya masih ragu mengenai hukum mewarnai rambut bagi wanita?
Sedangkan ada hadits yang menyebutkan mengecat rambut warna hitam diperbolehkan asal untuk muhrim atau suami?
Jawaban Ustadz Didik Hariyanto Lc. MA:
Dibolehkan menyemir rambut dengan semua warna kecuali warna hitam. Demikian pula halnya menggunakan zat pelembut rambut ikal. Hukum ini berlaku sama bagi pemuda dan orang tua, sudah uban maupun belum selama tidak ada bahaya dan zatnya suci.
Adapun merubah warna rambut dengan warna hitam murni, maka tidak boleh bagi laki-laki maupun wanita.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Rubahlah warna uban itu, dan jauhi warna hitam." (HR. Muslim).
Rasulullah SAW melarang menyemir rambut dengan warna hitam, untuk laki-laki dan perempuan bahkan beliau memberikan ancaman yang amat berat, tidak akan mencium bau surga apalagi memasukinya:
"Akan ada di akhir zaman, kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti bulu merpati, maka dia tidak mencium bau surga." (Hadits dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud).
* Ustadz Didik Hariyanto pernah mengambil pendidikan Islam di Fakultas Hadis dan Islamic studies, Universitas Islam Madinah.
Saat ini Ustadz Didik tercatat sebagai Pimpinan Islamic Center Wadi Mubarak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
(mdk/gil)