LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Wali Kota Bogor belum bisa pastikan jadi juru kampanye Prabowo-Sandi

Bima mengatakan, tugas utama kepala daerah adalah bekerja untuk menuntaskan janji kampanye ke warga. Karenanya hal itu menjadi prioritas dirinya saat ini, selain dengan kebijakan parpol yang harus ditaati.

2018-08-24 00:43:00
Pilpres 2019
Advertisement

Wali Kota Bogor, Bima Arya belum bisa memastikan apakah bakal ikut menjadi juru kampanye Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019. Politikus PAN ini mengaku masih akan mempelajari aturan untuk kepala daerah menjadi timses sebelum memutuskan terlibat di sana.

"Belum bisa pastikan. Saya juga ingin pelajari aturannya sejauh mana, kepala daerah itu untuk ikut kampanye," ucap Arya, ditemui di acara Milad PAN Ke-20, di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (23/8).

Bima mengatakan, tugas utama kepala daerah adalah bekerja untuk menuntaskan janji kampanye ke warga. Karenanya hal itu menjadi prioritas dirinya saat ini, selain dengan kebijakan parpol yang harus ditaati.

Advertisement

"Walau ada keputusan partai kebijakan partai yang harus kita taati, tetapi kalau kepala daerah itu lebih banyak fokusnya untuk tugas-tugas utamanya," ujar Arya menjelaskan.

"Jadi sebagai kader PAN yang dipercaya menjadi kepala daerah tentunya saya menjadi bagian dari seluruh strategi partai," lanjutnya.

KPU melarang Kepala Daerah menjadi ketua tim kampanye untuk Pilpres 2019. Meskipun begitu, KPU memperbolehkan kepala daerah untuk menjadi anggota tim kampanye. Sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pada ayat (1) dan ayat (2).

Advertisement

"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye," bunyi ayat (1), Pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan Kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah," bunyi ayat (2), Pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

Baca juga:
Djoko Santoso tak yakin Gatot masuk timses Prabowo-Sandiaga
Strategi-strategi mengejutkan Sandiaga Uno ingin menangkan Pilpres 2019
Hasil mengejutkan survei terbaru head to head Jokowi vs Prabowo
Ingin bertemu Jokowi, Sandiaga mengaku telah bersurat ke Istana
Sandiaga tunggu Gatot Nurmantyo gabung jadi pendukungnya
Isu kader Golkar balik badan dari Jokowi, koalisi Prabowo siap menyambut

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.