LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

UU TPKS Atur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, Ancaman Penjara 4-6 Tahun

Ada tiga perbuatan yang termasuk dalam kekerasan seksual berbasis elektronik.

2022-04-12 16:32:25
RUU TPKS
Advertisement

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik. Ada tiga perbuatan yang termasuk dalam kekerasan seksual berbasis elektronik.

UU TPKS sendiri telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (12/4). UU tersebut disahkan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pada ayat 1 pasal 14 poin a disebutkan, setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.

Advertisement

Perbuatan kedua di poin b, ialah mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual;

Perbuatan ketiga poin c, adalah melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual.

"dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi ayat itu sebagainya dikutip UU TPKS, Selasa (12/4).

Advertisement

Kemudian, dijelaskan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa.

Berikutnya disebutkan, menyesatkan dan atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00.

Dalam hal ini juga dijelaskan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan delik aduan, kecuali Korban adalah Anak atau Penyandang Disabilitas.

Poin berikutnya, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan demi kepentingan umum atau untuk pembelaan atas dirinya sendiri dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tidak dapat dipidana.

Kemudian, dalam hal korban kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Anak atau Penyandang Disabilitas, adanya kehendak atau persetujuan Korban tidak menghapuskan tuntutan pidana.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.