UU Keistimewaan Yogyakarta akhirnya disahkan
Pengesahan UU langsung mendapat tepuk tangan dari anggota dewan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta menjadi Undang-Undang. Pengesahan Undang-Undang itu diketok oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang menjadi pimpinan dalam rapat paripurna di Gedung DPR Jakarta.
"Terima kasih kepada Komisi II yang telah membahas RUU Yogya ini dan akhirnya selesai. Apakah secara keseluruhan RUU Keistimewaan DIY, dapat disetujui dan disahkan menjadi UU," kata Pramono saat mengesahkan UU Keistimewaan Yogya di Gedung DPR Jakarta, Rabu (30/8). "Setuju," jawab anggota dewan serentak.
Pengesahan UU itu langsung mendapat tepuk tangan dari anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna tersebut. Ada sekitar 200 anggota dewan yang hadir dari total 560 anggota dewan. Dalam pengesahan, tidak banyak anggota dewan yang melakukan interupsi.
Dalam pengesahan UU itu, hadir juga perwakilan dari pemerintah. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang hadir dalam pengesahan itu ikut mengapresiasi kerja dari Komisi II.
"Saya mewakili pemerintah mengapresiasi adanya UU Keistimewaan Yogya yang pada akhirnya selesai dan disetujui hari ini," ujar Gamawan.
Pengesahan UU Keistimewaan Yogya sebelumnya menuai pro dan kontra. Pengesahan ini juga sempat mengalami jalan berliku setelah bertahun-tahun digodok oleh DPR dan pemerintah.(mdk/has)