LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Usai Putusan MK, Masa Depan Partai Demokrat Diputuskan Majelis Tinggi

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan, partainya tidak akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) untuk memutuskan. Sebab saat mendukung pasangan Prabowo-Sandi, dia mengungkapkan, diputuskan oleh Majelis Tinggi.

2019-06-28 16:15:44
Partai Demokrat
Advertisement

Usai MK memutuskan sengketa Pilpres 2019, Demokrat akan kembali pada kedaulatan partai. Untuk itu, partai yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono itu akan menggelar pertemuan dengan Majelis Tinggi untuk menentukan arah politik.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan, partainya tidak akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) untuk memutuskan. Sebab saat mendukung pasangan Prabowo-Sandi, dia mengungkapkan, diputuskan oleh Majelis Tinggi.

"Di Demokrat itu soal wilayah calon presiden dan calon wakil presiden itu kewenangannya majelis tinggi partai yang kebetulan ketuanya adalah ketua umum, tentu setelah ini saya akan melaporkan kepada partai, lewat ketua umum dan juga majelis tinggi partai," katanya di Kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Advertisement

Dia mengklaim, hingga saat ini partainya belum memutuskan. Sebab masih fokus untuk membicarakan terkait koalisi Indonesia Adil dan Makmur.

"Kami sedang menuntaskan dulu satu-satu," tutup Hinca.

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 diajukan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno. Dengan demikian, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo ( Jokowi)- Ma'ruf Amin tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih sesuai rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Advertisement

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis (27/6). Sidang berlangsung sekitar sembilan jam terhitung sejak pukul 12.40 hingga pukul 21.15 WIB.

Diketahui, sidang sengketa Pilpres 2019 digelar MK selama dua pekan sejak Jumat (14/6) lalu. Adapun pihak pemohon adalah pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu sebagai pihak termohon. Sedangkan, Jokowi sebagai pihak terkait.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.