Tunggu Putusan Inkracht, KPU Belum Coret Pencalegan Ahmad Dhani
Politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara atas kasus ujaran kebencian. Ahmad Dhani dinilai majelis hakim terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Junto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara atas kasus ujaran kebencian. Ahmad Dhani yang maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019 terancam dicoret dari Daftar Calon Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota KPU Wahyu Setiawan mengatakan, status pencalegan Ahmad Dhani bisa tidak memenuhi syarat jika kasus pidana menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Ahmad Dhani diketahui maju sebagai caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 1, yang meliputi Sidoarjo dan Surabaya.
"Berdasarkan surat edaran KPU RI kepada KPU provinsi, kabupaten/kota caleg yang sudah ditetapkan dalam DPT itu ada beberapa kemungkinan perubahan, terkait Mas Dhani adalah salah satu kemungkinan caleg itu dipidana dengan kekuatan hukum tetap, artinya sepanjang putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap, maka itu tidak menggugurkan posisi sebagai caleg," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (28/1).
Wahyu memastikan pencalegan Ahmad Dhani hingga kini masih memenuhi syarat setelah musisi tersebut mengajukan banding atas vonis kasus dihadapinya. Ahmad Dhani mengajukan banding tak lama setelah mendapat vonisnya.
"Kita kembali lagi kepada yang bersangkutan, terima putusan hukum itu atau akan banding, kalau banding tentu saja maknanya belum berkekuatan hukum tetap, tetapi kalau sudah tidak banding, berarti sudah berkekuatan hukum tetap," kata Wahyu.
Diketahui, politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara atas kasus ujaran kebencian. Ahmad Dhani dinilai majelis hakim terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Junto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun pertimbangan putusan kasus Ahmad Dhani tersebut, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antar golongan. Sedangkan yang meringankan koperatif selama persidangan, dan tidak pernah dihukum.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (28/1). Ahmad Dhani langsung dibawa ke Penjara Cipinang. Ahmad Dhani tak menyerah begitu saja atas vonis itu.
"Satu haripun dinyatakan bersalah kita akan banding," kata pengacara Hendarsam Marantoko seusai persidangan.
Baca juga:
Rentetan Kasus Ahmad Dhani yang Sering Dilaporkan ke Polisi
Ahmad Dhani Komentari Kebebasan Ahok: Kesalahannya Sudah Dimaafkan
Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian
Terbukti Bersalah, Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara
Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Penjara Cipinang
Ekspresi Ahmad Dhani Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Dijebloskan ke Penjara Cipinang, Ahmad Dhani Ajukan Banding