Tolak Usul PDIP, PPP Sebut Revisi UU Pemilu Harus Sekaligus UU Pilkada
PDI Perjuangan membuka peluang revisi terhadap UU Pemilu. Namun dengan catatan, revisi UU Pemilu tersebut tak mengubah jadwal Pilkada.
PDI Perjuangan membuka peluang revisi terhadap UU Pemilu. Namun dengan catatan, revisi UU Pemilu tersebut tak mengubah jadwal Pilkada.
Menanggapi itu, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menilai, revisi UU Pemilu jika dilaksanakan saat ini harus sekaligus dengan mengubah UU Pilkada. Karena hal itu konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Revisi UU Pemilu sekaligus dengan UU Pilkada. Karena itu konsekuensi dari putusan MK. Jika tidak direvisi ya tidak direvisi semuanya," katanya kepada wartawan, Selasa (23/2).
Politikus yang akrab disapa Awiek ini, mengatakan, PPP mengusulkan revisi terhadap UU Pemilu setelah Pemilu 2024.
Wakil Ketua Baleg ini bilang, Pemilu nasional dan Pilkada menjadi satu kesatuan pelaksanaan pemilu maka harus dievaluasi secara komprehensif. Sehingga revisi setelah 2024 nanti harus terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada.
"Makanya kami mengusulkan revisi setelah 2024. Revisi semuanya," ucap Awiek.
Sebelumnya, PDI Perjuangan membuka peluang untuk revisi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, PDIP tetap dalam sikap menolak perubahan jadwal Pilkada.
"Untuk Pilkada tetap 2024. Sedangkan untuk revisi UU No.7 tahun 2017 (UU Pemilu) kita buka peluang untuk direvisi," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dalam rilis survei LSI, Senin (22/2).
PDIP menilai, revisi UU Pemilu diperlukan untuk menyempurnakan dan membuat Pemilu berkualitas. Aturannya ingin diubah agar tidak rumit. Ditambah ada pengalaman Pemilu 2019 yang membuat petugas kelelahan hingga jatuh korban saat penghitungan suara. "Jadi perlu kita evaluasi kembali," imbuhnya.
Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, pengalaman Pemilu 2019 perlu evaluasi kembali sistem keserentakan pemilihan presiden, DPR, DPD, sampai DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Serta metode penghitungan suara yang sangat singkat membuat kelelahan para petugas Pemilu. Atas dasar tersebut, akan dievaluasi apakah sistem tersebut digunakan kembali pada Pemilu 2024.
"Maka dari itu apakah Pemilu 2024 akan melakukan pola yang sama seperti ini. Ini yang perlu evaluasi, perbaikan," jelas Djarot.
Baca juga:
Perludem: Pemilu Lima Kotak Dipertahankan, Permasalahan 2019 akan Terulang Kembali
Baleg Sebut UU Pemilu Masih Berpeluang Direvisi Tanpa Ubah UU Pilkada
PDIP Buka Peluang Revisi UU Pemilu, Tapi UU Pilkada Tak Diubah
KPU: Perlu Ada Aturan Jelas dalam Penyelenggaraan di UU Pemilu
Mensesneg Tegaskan Revisi UU Pemilu Ditolak Bukan karena Ingin Jegal Anies