LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

TKN Jokowi Sebut Surat Istana soal OSO Hanya Meminta Bukan Memerintahkan KPU

"Kan itu hanya surat permintaan. Ya memang administrasi memungkinkan saja, ya kan. Dan saya rasa banyak surat dari pemerintah untuk meminta supaya apa yang telah diputuskan oleh pengadilan dilakukan, banyak itu," kata Arya.

2019-04-05 19:22:25
Jokowi
Advertisement

Juru Bicara TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga menilai surat permintaan dari Mensesneg ke KPU soal Oesman Sapta Odang hanya sekedar permintaan. Menurutnya, surat semacam ini sudah banyak dikeluarkan pemerintah agar lembaga-lembaga menjalankan putusan pengadilan.

"Kan itu hanya surat permintaan. Ya memang administrasi memungkinkan saja, ya kan. Dan saya rasa banyak surat dari pemerintah untuk meminta supaya apa yang telah diputuskan oleh pengadilan dilakukan, banyak itu," kata Arya di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Jum'at (5/4).

Arya meyakini, surat itu juga tidak dimaksudkan sebagai pemaksaan dari Jokowi sebagai presiden kepada KPU. "Kalau baca isinya bagaimana? Meminta kan? Artinya tetap dia (Jokowi) bukan memerintahkan, kan kewenangan tetap di KPU. Kalau KPU menolak atau enggak menolak, itu urusan KPU-nya," klaimnya.

Advertisement

Sebelumnya, Pratikno mengklarifikasi bahwa surat dari Kemensesneg kepada KPU bukanlah yang pertama kali. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban presiden untuk meneruskan surat Ketua PTUN kepada lembaga yang dimaksud.

Dia menjelaskan, surat itu dikirim untuk merespons surat PTUN yang merujuk pada Pasal 116 Ayat 6 UU PTUN. Yaitu, UU 51 Tahun 2009 tentang Perubahan UU PTUN. Sehingga, surat tersebut dikirim oleh Ketua PTUN kepada Presiden Jokowi dan lantas dilanjutkan.

"Jadi surat-surat yang semacam itu, jadi intinya setiap kali ada surat Ketua PTUN, Mensesneg atas nama presiden itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," jelasnya.

Advertisement

Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat

Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Ma'ruf Amin: Pilpres Itu Cari Pemimpin Terbaik, Visioner dan Berpengalaman
Diduga Berkampanye untuk Jokowi, Luhut Dilaporkan ke Bawaslu
TKN Jokowi Luncurkan Aplikasi 'Jamin' Untuk Bantu Pendukung Kawal Suara di TPS
Ketum Golkar jadi Jurkamnas Ma'ruf Amin Kampanye di Bogor
Dukung Jokowi, Kilat Wartabone Dicopot sebagai Ketua DPD PAN Bone Bolango

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.