LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Timses Jokowi ingatkan Bawaslu tak tebang pilih soal larangan kampanye di Ponpes

Menurutnya, selama hanya memenuhi undangan dari pihak pesantren atau kampus tidak ada masalah selama tidak melakukan orasi dan menyampaikan visi misi capres-cawapres.

2018-10-11 12:24:32
Koalisi Jokowi
Advertisement

Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Maman Imanulhaq menegaskan pihaknya akan mematuhi aturan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kampanye di pondok pesantren. Dia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak tebang pilih.

"Tetapi Bawaslu harus tegas jadi jangan sampai ada satu kubu diuntungkan atau kubu lain dirugikan," kata Maman di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).

Maman meminta penyelenggara pemilu menjelaskan kategori larangan kampanye di pesantren. Semisal kunjungan Joko Widodo sebagai presiden, apakah kedatangannya untuk sosialisasi atau masuk kategori kampanye.

Advertisement

"Definisi kampanye juga harus dijelaskan beda dengan sosialisasi dia sebagai seorang presiden," kata Maman.

Wasekjen PKB itu membandingkan dengan kedatangan cawapres Sandiaga Uno ketika mengisi materi di kampus.

"Persis juga sebenarnya tidak menjadi masalah kan ketika Sandi datang ke kampus untuk acara-acara misalnya pelatihan bisnis dan sebagainya asal tidak cerita tiba-tiba pilih nomor dua, enggak usah lah," tuturnya.

Advertisement

Menurutnya, selama hanya memenuhi undangan dari pihak pesantren atau kampus tidak ada masalah selama tidak melakukan orasi dan menyampaikan visi misi capres-cawapres.

"Tapi kan kita bersilahturahmi masa gak boleh, silahturahmi adu ide adu gagasan tidak diarahkan memilih ya no problem," pungkasnya.

KPU menegaskan proses kampanye dalam Pemilu dan pemilihan presiden 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan yang dimaksud di antaranya kampus dan pesantren.

Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sanksi pidana bagi seluruh pihak yang melanggar aturan kampanye adalah penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca juga:
Pemerintah batalkan kenaikan harga premium, Timses klaim bentuk perhatian Jokowi
Dedi Mulyadi sebut kubu oposisi suka gimmick hingga ramai di medsos
Kubu Jokowi hati-hati 'goreng' hoaks Ratna Sarumpaet, bisa untungkan Prabowo
Tim Jokowi sebut Ma'ruf ke pesantren silaturahmi, tak sampaikan visi misi

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.