LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Tim sukses Ahok-Djarot laporkan penolakan warga ke Bawaslu

Tim sukses Ahok-Djarot laporkan penolakan warga ke Bawaslu. Wakil Ketua Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (Djarot), Wibi Andrino melaporkan sejumlah penolakan terhadap Ahok-Djarot pada saat melakukan kampanye ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

2016-11-09 23:14:44
Ahok-Djarot
Advertisement

Wakil Ketua Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (Djarot), Wibi Andrino melaporkan sejumlah penolakan terhadap Ahok-Djarot pada saat melakukan kampanye ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kita malam hari ini ingin melaporkan beberapa dugaan penghalangan daripada kampanye paslon kami," ucap Wibi kepada awak media di kantor Bawaslu, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (9/11) malam.

Dilanjutkannya, bahwa tim sukses ingin menggunakan hak pada masa kampanye. Sehingga apabila pasangan calon tersebut berkampanye di penjuru ibu kota, tidak mendapat penolakan lagi dari warga.

"Saya ingin menggunakan hak kita dari paslon untuk berkampanye dengan aman baik tanpa penolakan. Dugaannya bukan daripada masyarakat asli, dari situ tapi mobilisasi wilayah lain pada wilayah tertentu untuk menghalangi paslon kami berkampanye dengan baik," lanjutnya.

Dirinya berharap agar Bawaslu lebih pro aktif dengan melihat aksi yang berkembang selama ini di masyarakat.

"Kita butuh pihak Bawaslu untuk pro aktif melihat aksi yang berkembang. Apakah betul cara-cara ini bisa dinaikan ke ranah pidana, seperti yang kita pahami laporan harus melalui Bawaslu dulu sebelum sampai ke pihak kepolisian," jelas Wibi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti mengatakan bahwa terdapat mekanisme yang harus dijalani terlebih dahulu sebagai pelapor.

"Jadi ada mekanisme yang harus dijalani pelapor, pertama syarat pelapor, dia harus pemilih DKI Jakakrta, kedua pemantau pemilu, ketiga tim kampanye. Jadi nanti administrasi diisi, KTP siapa yang mau mewakili sebagai pelapor, serahkan bukti yang dimaksud," ucap Mimah menerangkan prosedur kepada Wibi.

Pihaknya tidak bisa menolak laporan yang dilaporkan oleh tim sukses Ahok-Djarot. "Jadi Bawaslu tidak boleh menolaknya. Dia melengkapi laporan, isi formulir yang sudah diatur Bawaslu baru panggil pelapor jika ada kekurangan. Kan belum tahu terlapor siapa," pungkas Mimah.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.