LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Taufik bisa nyaleg lagi, Gerindra serahkan keputusan ke KPU

Mantan terpidana kasus korupsi bisa mendaftar sebagai calon legislatif. Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

2018-09-16 15:28:53
KPU Larang Koruptor Jadi Caleg
Advertisement

Mantan terpidana kasus korupsi bisa mendaftar sebagai calon legislatif. Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

Politisi Partai Gerindra Muhammad Taufik menyambut baik putusan itu. Dia getol melawan KPU agar bisa mencalonkan diri karena terganjal statusnya sebagai mantan terpidana korupsi.

Terkait pencalegan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu, Partai Gerindra menyatakan bakal menunggu bagaimana sikap dari KPU terkait putusan MA.

Advertisement

"Kita menunggu bagaimana nanti sikap KPU. Semua kita serahkan kepada institusi yang berwenang," kata Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9).

Gerindra tidak mempermasalahkan keputusan MA yang membikin mantan koruptor maju memperebutkan kursi parlemen. Mereka juga tidak ikut campur terhadap manuver Taufik yang selama ini melawan aturan tersebut.

"Kita juga hormati yang bersangkutan (Taufik) melakukan pembelaan dirinya, melakukan gugatan, setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Punya hak asasi dan ingin ada keadilan," kata Riza.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung membatalkan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal yang melarang koruptor nyaleg itu digugat oleh sejumlah mantan terpidana.

MA mengabulkan gugatan pada 13 September lalu. Adapun pertimbangan MA, Peraturan KPU (PKPU) itu bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2017 soal Pemilu.

"Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Jubir MA Suhadi ketika dikonfirmasi.

Baca juga:
Moeldoko: Kalau sudah putusan MA kita ikuti
Golkar akan patuhi putusan MA soal caleg mantan napi korupsi
Meski putusan MA mengikat, PDIP tutup celah eks koruptor nyaleg
Perlu pasal khusus di UU Pemilu untuk cegah politik uang
Bolehkan eks napi koruptor nyaleg, MA dinilai ciderai harapan rakyat
PAN sayangkan MA bolehkan eks napi koruptor nyaleg

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.