Tak peduli serangan Romi, PPP kubu Djan tegaskan tetap dukung Ahok
Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah tak mau ambil pusing dengan cibiran dari PPP kubu Romahurmuziy (Romi). Untuk itu, dia menegaskan tetap deklarasi mendukung Ahok-Djarot sore ini.
Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah tak mau ambil pusing dengan cibiran dari PPP kubu Romahurmuziy (Romi). Untuk itu, dia menegaskan tetap deklarasi mendukung Ahok-Djarot sore ini.
"Kantornya di sini lho. Ini Kantor Pusat sejak awal. ini kantor resmi," kata Dimyati di DPP PPP, Senin (17/10).
Meski merasa diserang, Dimyati yakin bahwa apa dilakukannya benar. Sehingga mereka tidak mau tertalu memedulikan pelbagai serangan kubu Romi. "Beginilah islam itu Rahmatanlilaalamin. Rahmat buat makhluk Hindu, Budha, Protestan dan tumbuhan. Binatang juga harus dirahmati," katanya.
Tak hanya itu, Dimyati meyakini nantinya kubu Djan Faridz yang akan dianggap resmi dalam hal dukungan di Pilkada DKI tahun 2017. Sebab, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan Faridz. Dia meyakini pula meski PPP kubu Romi mengantongi SK Menkum HAM, pada akhirnya akan 'kalah' dengan putusan MA yang dipegang oleh Djan Faridz.
"Satu pegangannya adalah hukum yaitu putusan MA," ujarnya.
Sebelumnya, kubu Romahurmuziy Romi menolak upaya PPP kubu Djan Faridz ingin mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ahok-Djarot. Ketua DPW PPP DKI Jakarta kubu Romi, Abdul Aziz, menilai upaya Djan justru akan menimbulkan konflik dan perpecahan di antara umat muslim.
"PPP DKI Jakarta menolak upaya Djan Faridz yang secara tidak sah mengatasnamakan DPP PPP untuk mendukung Ahok-Djarot karena apa yang dilakukan merupakan upaya memecah belah umat," kata Aziz.
Pihaknya meminta kepada Romahurmuziy dan DPP PPP untuk menindak tegas manuver Djan karena tidak sesuai dengan keputusan bersama mendukung Agus Harimurti dan Slyviana Murni. "PPP sebagai parpol hanya mengusung dan mendukung Agus-Sylvi, dan meminta kepada DPP PPP untuk mengambil langkah penegakan disiplin partai dan langkah-langkah hukum yang diperlukan," tegasnya.(mdk/ang)