LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Tak Netral di Pemilu, 14 Camat dan Kadis di Pandeglang Terancam Sanksi

Sebanyak 14 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang, Banten direkomendasikan mendapat sanksi oleh Bawaslu. Hal itu karena mereka dinyatakan terbukti tidak netral dalam Pemilu 2019.

2019-02-22 11:08:36
Pemilu 2019
Advertisement

Sebanyak 14 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang, Banten direkomendasikan mendapat sanksi oleh Bawaslu. Hal itu karena mereka dinyatakan terbukti tidak netral dalam Pemilu 2019.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang Fauzi Ilham mengatakan dari 14 ASN tersebut rata-rata didominasi oleh Camat dan Kepala Dinas. Bawaslu Pandeglang telah merekomendasikan terhadap ASN tersebut mendapat sanksi.

Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang Olis Solihin dan Camat Kecamatan Munjul Aan Suandi direkomendasikan ke Komite ASN dan 12 ASN lain direkomendasikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian Pandeglang. 14 ASN ini terbukti telah berpihak menguntungkan salah satu Peserta Pemilu yakni suami Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah Caleg DPR RI Dapil I Banten dari PKS dan anak Bupati Rizka Amalia dari Partai NasDem.

Advertisement

"Dia kan mengundang apakah atas nama tokoh mantan Bupati, anggota DPR RI tapi kan yang jelas Pak Dimyati sudah jadi peserta Pemilu sebagai Caleg DPR RI, temuan kita rata-rata Camat, seperti Camat Cibaliung, Cimanggu, Cigeulis, Jiput," katanya kepada wartawan, Jumat (22/2).

Bawaslu telah mengirim surat rekomendasi sanksi ke pejabat pembina kepegawaian Pandeglang dan KASN. Bawaslu telah memutuskan bahwa sejumlah pejabat negara ini melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa ASN tidak boleh berpihak.

"Laporan dari masyarakat juga ada yang kami sampaikan ke KASN karena itu pelanggaran Undang-undang lainnya, terkait dengan kegiatan yang dilaporkan oleh masyarakat terkait adanya dugaan keberpihakan, nah ini di UU ASN juga dilarang. Memang ada kegiatan yang diduga menguntungkan sementara ASN di UU nomor 7 tahun 2017 pasal 283 dilarang mengadakan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu," katanya.

Advertisement

Baca juga:
Luhut Kesal Buzzer Medsos Sebar Hoaks Bikin Rusak Pikiran Anak Muda
Mahfud MD Ungkap Gejala Gangguan Pemilu 2019 dan Singgung Paslon 02
Bawaslu Bandarlampung Catat Pelanggaran APK Capres 01 Lebih Banyak dari 02
Hadiri Munajat 212, Zulkifli Hasan Harap Pemilu Aman dan Damai
Layar Hitung Mundur Pemilu 2019 Hiasi Gedung Bawaslu

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.