Tak mau anggotanya kena OTT KPK lagi, Ketua DPR ingatkan soal kode etik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang anggota dewan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ketua DPR Bambang Soesatyo pun meminta agar para anggota dewan lainnya untuk mengingat isi kode etik anggota DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang anggota dewan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ketua DPR Bambang Soesatyo pun meminta agar para anggota dewan lainnya untuk mengingat isi kode etik anggota DPR.
Khususnya adalah Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, khususnya Pasal 4 ayat (2). Bunyinya, 'anggota dilarang melakukan hubungan dengan Mitra Kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi dan nepotisme.'
"Saya meminta semua anggota dewan mengingat aturan itu," kata Bamsoet, sapaan karib Bambang, Senin (7/5).
Dia mengingatkan kembali Anggota DPR RI agar selalu menjaga, serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Hal itu penting demi menegaskan komitmen Parlemen yang selama ini mendukung pemberantasan korupsi
Sebelumnya, KPK RI sudah menetapkan empat tersangka pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (4/5) malam. Salah satu tersangka adalah anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono.
KPK mengungkapkan bahwa Amin Santono diduga menerima hadiah atau janji dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018, terkait dua proyek di Kabupaten Sumedang.
KPK pun mengamankan sejumlah aset dalam OTT tersebut. Yakni logam mulia 1,9 kilogram, dan uang miliaran rupiah dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat. Uang disita saat KPK menggeledah kediaman Yaya Purnomo, selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Yaya merupakan salah seorang yang hadir dalam pertemuan di Halim Perdanakusuma, dan ditangkap KPK di kediamannya di Bekasi.
KPK menduga emas dan uang tunai itu merupakan uang suap dari pengusaha atau kontraktor yang juga ingin proyeknya masuk dalam RAPBN-P.
Selain itu, uang yang disita KPK termasuk uang Rp 400 juta yang diduga diterima Amin dan bukti transfer Rp 100 juta kepada Eka Kamaluddin. Eka adalah pihak swasta yang diduga sebagai perantara. Amin diduga menerima Rp 400 juta saat transaksi di sebuah restoran dekat Bandara Halim Perdanakusuma.
Menurut Saut, diduga penerimaan Rp 500 juta ini merupakan bagian dari 7 persen commitment fee yang dijanjikan dari dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp25 miliar.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK pun menetapkan empat orang sebagai tersangka. Adapun tersangka itu adalah Amin Santono, Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast, dan Yaya Purnomo.
Bamsoet mengapresiasi kinerja KPK itu. Namun tetap berharap ke depan agar para anggota dewan yang mulai tergoda dengan rencana kejahatan sejenis agar diingatkan sejak awal. "Meminta KPK untuk lebih mengedepankan aspek pencegahan dalam pemberantasan korupsi," tandasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sudah ada sekolah antikorupsi, Demokrat kecolongan kadernya ditangkap KPK
OTT staf Kemenkeu, Sri Mulyani bilang 'saya dukung KPK lakukan pembersihan'
KPK sita ratusan juta saat OTT anggota DPR Amin Santono
Kronologi KPK Operasi Tangkap Tangan anggota Komisi XI saat terima suap
Jadi tersangka, politisi Demokrat Amin Santono ditahan KPK