Tak Lapor Dana Kampanye, 4 Partai Tak Bisa Ikut Pemilu di 10 Daerah Jateng
Empat partai tersebut diantaranya Partai Garuda, PKPI, Hati Nurani Rakyat dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Empat partai politik (Parpol) gagal mengikuti konstestasi Pemilu 2019 di 10 Kabupaten/Kota Jawa Tengah. Sebabnya, keempat partai itu tidak kunjung melaporkan penggunaan dana kampanye.
Empat partai tersebut diantaranya Partai Garuda, PKPI, Hati Nurani Rakyat dan Partai Bulan Bintang (PBB).
"10 Kabupaten/Kota diantaranya Purbalingga, Banjarnegara, Boyolali, Jepara, Demak, Batang, Pekalongan, Tegal, Solo dan Kota Pekalongan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha saat diwawancara merdeka.com, Senin (25/3).
Dia mengatakan pembatalan keikutsertaan partai Garuda juga disebabkan tak punya calon legislatif (caleg) tingkat DPRD. Bahkan, tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) sampai batas waktu yang ditetapkan KPU.
"Keempat parpol yang dicoret itu tak bisa ikut pemilu sesuai keputusan KPU RI Nomor 744/PL.01.6-Kpt/KPU/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019. At," ujarnya.
Untuk PKPI, lanjutnya, juga tidak bisa ikut Pemilu di 10 kabupaten. Antara lain Banjarnegara, Purworejo, Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Brebes, Kota Magelang, Kota Pekalongan dan Kota Tegal.
Kemudian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dicoret di Kabupaten Sukoharjo dan Partai Bulan Bintang (PBB) dicoret di Kabupaten Pemalang.
"Pencoretan empat parpol tidak mempengaruhi perolehan suaranya. Sebab, perolehan suaranya DPRD Provinsi dan DPR RI, tetap dihitung karena penentuan kursinya ada di provinsi dan pusat," tutupnya.
Baca juga:
Mundur dari Target, Holding BUMN Perumahan Diperkirakan Rampung Usai Pemilu
MUI: Malu Kalau Gara-Gara Pilpres Berkelahi, Menampar Muka Umat Islam
KPU Solo Kerahkan 200 Petugas Sortir & Lipat 430.439 Surat Suara DPD
Prabowo-Sandi Luncurkan Aplikasi Kawal Suara Pemilu 2019
Pengamat Pertanyakan Sikap PKS Ingin Hapus Pajak Kendaraan Bermotor