Tak Ikuti Putusan Bawaslu, KPU Tetap Coret OSO Dari DCT
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menegaskan, sikap KPU tetap tidak memasukan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI. Wahyu mengingatkan, setiap warga negara harus sama posisi di mata hukum dan pemerintahan.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menegaskan, sikap KPU tetap tidak memasukan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI. Wahyu mengingatkan, setiap warga negara harus sama posisi di mata hukum dan pemerintahan.
"Ya kita hargai Pak OSO. Setiap warga negara itu sama posisinya di mata hukum," kata Wahyu di Kode Inisiatif, Jakarta Selatan, Jumat (18/1).
Wahyu menambahkan, pihaknya akan menghargai upaya lain yang akan ditempuh OSO menyusul namanya tak kunjung masuk ke dalam DCT.
Sikap KPU itu merujuk pada putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan tersebut kepada OSO. Pihaknya juga akan memberikan surat tanggapan kepada Bawaslu.
Sebagaimana dalam putusan Bawaslu menyebut, KPU diperintahkan memasukan nama OSO ke dalam DCT. Jika OSO terpilih menjadi anggota DPD, OSO tetap harus mundur dari kepengurusan partai.
Baca juga:
Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi Konsisten Intip Jawaban Bocoran Soal dari KPU
OSO dan TGB Yakin Elektabilitas Jokowi Naik Usai Debat Capres
OSO Harap Debat Capres Perdana Mengedepankan Program Bukan Emosi
Geruduk Kantor KPU, Massa Aksi Bela Oso Bentrok Dengan Aparat
KPU Tetap Tak Masukan OSO dalam DCT di Pemilu 2019
Bawaslu Desak KPU Keluarkan SK Baru Daftar Calon Anggota DPD RI
KPU Akan Tanggapi Keputusan Bawaslu soal OSO Tiga Hari lagi