Tak Berizin, Kampanye Ilegal Caleg di 11 Kabupaten di NTT Dibubarkan Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur membubarkan aktivitas kampanye politik ilegal yang dilakukan para calon legislator (Caleg) di 11 kabupaten se-NTT karena tidak mengantongi izin kampanye.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur membubarkan aktivitas kampanye politik ilegal yang dilakukan para calon legislator (Caleg) di 11 kabupaten se-NTT karena tidak mengantongi izin kampanye.
"Sejauh ini baru 11 kabupaten ada pertemuan atau kampanye Caleg yang terpaksa kami bubarkan karena tidak mengantongi izin dari kepolisian berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna dalam kegiatan Sosialisasi Fasilitas Pengawasan Pemilu Tahun 2019 di Kupang, Jumat.
Ia mengatakan penertiban aktivitas kampanye tanpa izin tersebut terjadi di Kabupaten Malaka, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Ende, Sumba Timur, Sumba Tengah, Rote Ndao, Sikka, Manggarai, Alor, dan Kabupaten Kupang.
Menurutnya, pelanggaran paling banyak ada di Kabupaten Kupang yang hampir sebagian Caleg melakukan pertemuan terbatas di desa-desa tanpa mengantongi izin.
"Sementara secara keseluruhan pelanggaran kampanye ini dilakukan para Caleg dari hampir semua partai politik," katanya.
Jemris mengakui, upaya penertiban kampanye tersebut sempat mendapat protes dari beberapa partai politik.
Namun, menurutnya, izin kampanye merupakan unsur yang penting karena ada aktivitas mengumpulkan warga dalam momentum politik sehingga harus sesuai aturan yang berlaku.
"Karena itu kami minta para Caleg untuk memperhatikan ini. Kalau ada izin, polisi akan ada di sana untuk mengamankan proses itu," katanya.
Ia menambahkan, masa kampanye sudah dibuka sejak 23 September 2018 lalu dan masih berlangsung sekitar 26 hari hingga 13 April 2019 nanti.
Untuk itu, pihaknya meminta para Caleg agar memperhatikan izin kampanye sehingga selanjutnya bisa berkampanye menyampaikan visi-misi, citra diri, program, dan lainnya dengan aman dan lancar.
"Karena setiap hari kami Pengawas Pemilu dari tingkat kecamatan sampai kelurahan terus melakukan pemantauan rutin," katanya.
Baca juga:
Bawaslu DKI Gandeng Polda Metro Pantau Iklan Capres di Media Massa
Ganjar Minta Segera Diperiksa Bawaslu Terkait Deklarasi Dukung Jokowi
Bawaslu Tak Masalah Prabowo Salat di Masjid Kauman, Asal Jangan Kampanye
Sidang Laporan OSO Terkait Dugaan Pelanggaran Etik KPU Berjalan Alot
Diperiksa Bawaslu, Wali Kota Solo Ditanya Penggunaan Fasilitas Negara
Bawaslu Temukan 18 ASN di Banten Tak Netral di Pemilu 2019